Jokowi Bilang Menkes Terawan Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan resmi naik seiring ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (29/10/2019).
• Komnas HAM Ungkap 8 dari 9 Korban Tewas Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Jakarta Akibat Peluru Tajam
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang termasuk mengatur soal iuran.
Berikut ini rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai perpres tersebut:
- Iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
• ICW Sebut Empat Menteri Jokowi Ini Terlibat Skandal Panama Papers, Cacat Etik Jika Terbukti Benar
Kenaikan berlaku mulai 1 Agustus 2019.
- Iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas 3, naik jadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 25.500.
Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020.
• Suami Menikah Lagi, Istri Pertama yang Bikin Undangannya, Alasannya Biar Tidak Jadi Fitnah
- Untuk peserta kelas 2, iuran akan naik menjadi Rp 110.000, dari sebelumnya Rp 51.000.
- Untuk kelas 1, iuran akan naik menjadi Rp 160 ribu dari sebelumnya Rp 80 ribu.
“PBI berlaku 1 Agustus 2019, dan untuk yang mandiri akan berlaku pada 1 Januari 2020,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Tribunnews.com, Selasa (29/10/2019).
• Susi Pudjiastuti Pasang Syarat Bagi Pengikutnya yang Mau Difolbek, yang Melawan Bakal Diblok!
Pasal 30 Perpres 75/2019 menyebut, iuran bagi pekerja PPU seperti pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa, dan Pekerja/Pegawai, sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Pada pasal 103A, Perpres ini juga mengatur bantuan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan, bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan iuran, karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
• Di Jembatan Seharga Rp 1,8 Triliun, Jokowi Keker Calon Lokasi Istana Presiden di Papua
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ucap M Iqbal Annas Ma’ruf.
Adanya Perpres 75/2019 ini, katanya, dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan, karena bisa menjadi pilihan untuk solusi pembiayaan.
BPJS Kesehatan memang sedang terlilit masalah keuangan.
• Gerindra Nilai Restu Amien Rais kepada Prabowo Ada Syaratnya
Pengeluaran mereka lebih besar dibandingkan pemasukan, alias defisit.
Hingga akhir tahun 2019, defisitnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri, sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi."
"Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal. (Seno Tri Sulistiyono)