Jokowi Bilang Menkes Terawan Sudah Temukan Jurus Atasi Defisit BPJS Kesehatan
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah telah memiliki cara untuk mengatasi persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat melakukan sidak RSUD Kota Cilegon, Banten, Jumat (6/12/2019), bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Jokowi, BPJS Kesehatan telat membayar rumah sakit karena mengalami defisit, namun akan diatasi dengan baik oleh Menteri Kesehatan.
• Beda Jenis dari Milik Polisi, Granat Asap yang Meledak di Monas Punya Siapa?
"Sudah empat tahun ini belum ketemu jawabannya."
"Tapi sekarang Menteri Kesehatan sudah menyampaikan di ratas kemarin, tahun depan jurusnya sudah ketemu," ujar Jokowi.
Namun, Jokowi tidak merinci cara apa yang akan ditempuh pemerintah dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
• Gerindra Berterima Kasih Prabowo Dipulangkan dari Yordania, Megawati Bilang Sempat Keleleran
Ia menjelaskan, kunjungan ke RSUD Cilegon untuk memastikan pemegang BPJS Kesehatan dapat dilayani dengan baik oleh rumah sakit.
"Di kelas lll hampir 90 persen memakai BPJS Kesehatan, sama seperti rumah sakit lainnya."
"70 persen sampai 80 persen itu PBI (penerima bantuan iuran), sisanya 20 persen memakai yang mandiri," tutur Jokowi.
• INDONESIA Berpeluang Salip Malaysia Lagi, Kini Cuma Beda Satu Medali Emas di Klasemen Sementara
Jokowi juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki fasilitas rumah sakit yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Masih banyak rumah sakit kita yang fasilitasnya belum diperbaiki."
"Itu tugas pemerintah daerah, tugas pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan provinsi," paparnya.
• Divonis 5 Tahun Penjara, Bowo Sidik Pangarso: Santai Saja, Ini Semua Kehendak Allah
Sebelumnya, tarif baru iuran untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
Sesuai Perpres 75 Tahun 2019, besaran iuran peserta mandiri untuk kelas I menjadi Rp 160.000, kelas II menjadi Rp 110.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyebutkan, jika dikalkulasikan per tahun, besaran pembayarannya memang bisa jutaan.
• Pemerintah Masih Subsidi Iuran BPJS Kesehatan Meski Sudah Dinaikkan, Kelas 3 Harusnya Rp 131.195