Kasus First Travel

Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel

KORBAN penipuan First Travel mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) siang.

TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Wiji, salah satu korban penipuan First Travel, saat mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) siang. 

KORBAN penipuan First Travel mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) siang.

Sembari terisak tangis, Wiji, salah satu korban, meminta Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.

Wiji yang bekerja sebagai buruh cuci pakaian ini, masih berharap bisa berangkat umrah.

Tantang Pendukung Khilafah Datangi Fraksi PDIP di DPR, Megawati: Opo Toh Karepe?

"Saya sih masih berharap, juga kebanyakan dari saudara-saudara kami tetap minta diberangkatkan atau dikembalikan uangnya."

"Kami mohon dengan sangat dibantu oleh pihak Jaksa Agung, supaya tidak ada simpang siur terus penilaian masyarakat," kata Wiji sembari menangis.

Ia juga mengaku merugi lebih dari Rp 40 juta. Uang itu berasal dari uang umrah miliknya dan ibunya yang berada di Wonogiri, Jawa Tengah.

Megawati: Jokowi Kebangetan Ya, Saya Pensiunan Presiden Kelima Kok Diturunkan ke Unit Kerja?

Uang tersebut dia kumpulkan dari hasil kerja sebagai buruh cuci lepas di Jakarta.

Tiap hari, dia mengumpulkan Rp 40 ribu.

"Dari tahun 2012, terus 2016 saya bayar cash yang Rp 14,3 juta."

LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019, Jojo Bawa Indonesia Ungguli Malaysia 1-0

"Terus diminta pertengahan tahun itu, dimintain lagi tambahan, katanya untuk berangkat."

"Karena sampai tiga kali akhirnya kumpul Rp 20,3 juta sudah masuk ke Pak Andika itu ke First Travel," ungkapnya.

Seharusnya, Wiji bersama ibunya dijadwalkan berangkat pada Maret 2017.

‎Megawati Pernah Marahi Menlu dan Panglima TNI karena Biarkan Prabowo Tak Punya Kewarganegaraan

Namun, hingga kini cita-citanya pergi ke Tanah Suci belum terwujud.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, mohon sekali kepada Pak Jaksa Agung dengan kemurahan hatinya."

"Kami mohon dengan sangat, kami ini hanya orang kecil perlu bantuan sekali."

LIVE STREAMING Final Bulutangkis Putra SEA Games 2019: Fajar/Rian Keok, Indonesia 1-1 Malaysia

"Niat ke Tanah Suci walaupun kami tadinya ikhlas, mungkin ini musibah."

"Tapi kalau emang masih bisa diperjuangkan, kami masih ingin memperjuangkan hak kami," paparnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perkara perdata korban First Travel (FT).

BEGINI Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal, Kalah Tetap Bisa Melenggang

Penolakan itu dilakukan pada sidang putusan di PN Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

"Mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima."

 Peserta Reuni 212 Panggil Anies Baswedan Gubernur Indonesia, Minta Tetap Pimpin DKI Sebelum 2024

"Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 811.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/1019).

Dalam putusannya, Ramon Wahyudi yang didampingi hakim anggota I Yulinda Trimurti Asih Muryati dan hakim anggota II Nugraha Medica Prakasa, memiliki pandangan berbeda.

Dua orang hakim anggota menyatakan menolak permohonan gugatan korban, lantaran tak sesuai dan kabur alias tak jelas tuntutannya.

 Anies Baswedan Koreksi Jumlah Peserta Reuni 212, dari Ratusan Ribu Jadi Jutaan

Kaburnya tuntutan ini dinilai majelis berdasarkan letak perbuatan melanggar hukumnya, dengan wan prestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyedia agen perjalanan terhadap korban.

Pihak penggugat yang mewakili 3.000 lebih korban FT pun dinilai majelis hakim tak jelas apa peran dari pengggat terhadap korban yang diwakilkannya itu.

Dalam pemaparannya, kedua hakim anggota tetap berpegang pada putusan PN Depok terkait perkara pidana yang menyatakan bahwa seluruh aset FT dirampas oleh negara.

 Ketua GNPF Ulama Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang Sebelum Reuni 212 2020, Sebut Ada Tangan Jahat

Sedangkan hakim ketua menyatakan pendapat berbeda, yakni siapa pun berhak mengajukan gugatan, dan atas gugatan korban FT ini menyatakan menyetujui bila aset FT dikembalikan ke korban.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, jemaah yang memadati area ruang sidang utama PN Depok berteriak.

"Innalilahi wainailaihi rojiuuun..innalilahi wainailaiki rojiuunn," teriak para jemaah yang dibarengi kumandang azan zuhur di PN Depok.

 Di Reuni 212, Anies Baswedan Mengaku Tak Hanya Bangun Infrastruktur Fisik, tapi Ciptakan Keadilan

Fauziah (55), salah satu korban, mengaku kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim.

Menurutnya, dirinya dan jemaah lain sudah lama berharap kasus tersebut bisa berpihak pada mereka.

"Kecewa, kecewa, kami akan upayakan hukum lain demi memeroleh hak kami kembali," papar Fauziah seusai sidang.

 Rizieq Shihab Tak Kunjung Pulang, Fadli Zon Nilai Pemerintah Gagal Berdiplomasi

Sedangkan Mardani (60) mengatakan, dirinya tetap berharap hukum di negara ini dapat memihaknya.

Sebab, pensiunan TNI ini mengaku dirinya rugi banyak atas tindakan First Travel yang tidak juga memberangkatkan dirinya dan keluarga.

"Saya daftar bersama saudara-saudara saya, ada enam orang termasuk saya, satu orang itu setor Rp 20 juta, kalau ditotal kerugiannya jadi Rp 120 juta," tutur Mardani.

 PA 212 Ancam Gelar Aksi Bela Islam Lagi Jika Rizieq Shihab Tak Pulang ke Indonesia

Berbeda dengan sidang sebelumnya yang menyatakan putusan ditunda, sidang putusan ini tak seheboh sidang sebelumnya.

Sebelumnya, ada dari korban yang langsung pingsan begitu mendengar majelis hakim menunda sidang putusan.

Kali ini, tampak dari semua korban hanya teriak, dan beberapa di antaranya meneteskan air mata sembari berpelukan dengan korban lain yang berada di sisi kiri ataupun kanannya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved