Kasus First Travel
Kumpulkan Rp 40 Ribu Tiap Hari Demi Bisa Umrah, Buruh Cuci Ini Malah Jadi Korban First Travel
KORBAN penipuan First Travel mendatangi Kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019) siang.
"Niat ke Tanah Suci walaupun kami tadinya ikhlas, mungkin ini musibah."
"Tapi kalau emang masih bisa diperjuangkan, kami masih ingin memperjuangkan hak kami," paparnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perkara perdata korban First Travel (FT).
• BEGINI Hitung-hitungan Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Semifinal, Kalah Tetap Bisa Melenggang
Penolakan itu dilakukan pada sidang putusan di PN Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
"Mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima."
• Peserta Reuni 212 Panggil Anies Baswedan Gubernur Indonesia, Minta Tetap Pimpin DKI Sebelum 2024
"Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 811.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/1019).
Dalam putusannya, Ramon Wahyudi yang didampingi hakim anggota I Yulinda Trimurti Asih Muryati dan hakim anggota II Nugraha Medica Prakasa, memiliki pandangan berbeda.
Dua orang hakim anggota menyatakan menolak permohonan gugatan korban, lantaran tak sesuai dan kabur alias tak jelas tuntutannya.
• Anies Baswedan Koreksi Jumlah Peserta Reuni 212, dari Ratusan Ribu Jadi Jutaan
Kaburnya tuntutan ini dinilai majelis berdasarkan letak perbuatan melanggar hukumnya, dengan wan prestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyedia agen perjalanan terhadap korban.
Pihak penggugat yang mewakili 3.000 lebih korban FT pun dinilai majelis hakim tak jelas apa peran dari pengggat terhadap korban yang diwakilkannya itu.
Dalam pemaparannya, kedua hakim anggota tetap berpegang pada putusan PN Depok terkait perkara pidana yang menyatakan bahwa seluruh aset FT dirampas oleh negara.
• Ketua GNPF Ulama Bilang Rizieq Shihab Bakal Pulang Sebelum Reuni 212 2020, Sebut Ada Tangan Jahat
Sedangkan hakim ketua menyatakan pendapat berbeda, yakni siapa pun berhak mengajukan gugatan, dan atas gugatan korban FT ini menyatakan menyetujui bila aset FT dikembalikan ke korban.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, jemaah yang memadati area ruang sidang utama PN Depok berteriak.
"Innalilahi wainailaihi rojiuuun..innalilahi wainailaiki rojiuunn," teriak para jemaah yang dibarengi kumandang azan zuhur di PN Depok.
• Di Reuni 212, Anies Baswedan Mengaku Tak Hanya Bangun Infrastruktur Fisik, tapi Ciptakan Keadilan
Fauziah (55), salah satu korban, mengaku kecewa dengan hasil keputusan majelis hakim.