Jumat, 5 Juni 2026

Amandemen UUD 1945

Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Ingin Tampar Muka Saya!

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju wacana masa jabatan Presiden ditambah menjadi tiga periode dan dipilih oleh MPR.

Tayang:
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden mengatakan bahwa DIPA yang ditransfer ke kementerian dan lembaga sebesar Rp909 Triliun dan Rp556 triliun untuk pemerintah daerah beserta dana desa secepatnya digunakan terutama untuk belanja modal. 

"Dan yang kedua kami justru melihat yang perlu diamandemen adalah pasal 2 ayat 3."

"Yang mengatakan segala keputusan majelis MPR diambil dengan suara terbanyak ini yang justru harus diubah," paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani mengungkapkan wacana menambah masa jabatan Presiden, dari dua periode menjadi tiga periode.

 PKS Bilang Anies Baswedan Tak Pernah Tidak Tepati Janji, Bakal Dukung Lagi di Pilkada DKI 2024

Usulan itu terkait amandemen UUD 1945.

Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan Presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.

 Budaya Terbentuk Sejak 2003, Agus Rahardjo Yakin Status ASN Tak Ganggu Independensi Pegawai KPK

"Ada usulan masa jabatan Presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.

Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.

 Mantan Menhan Bilang 3 Persen Prajurit TNI Terpapar Radikalisme, Kepala BNPT Akui Tak Punya Datanya

Bukan itu saja, kata dia, ada juga yang mewacanakan presiden cukup satu kali masa jabatan saja.

Namun, masa jabatannya delapan tahun, tidak lima tahun.

"Ada kan yang mengatakan demikian. Dan itu juga punya logical thinking-nya kan. Karena dengan satu kali masa jabatan tapi durasinya lebih lama."

 Jokowi Bakal Umumkan 12 Staf Khusus Presiden, Anak Chairul Tanjung Disebut-sebut

"Dengan itu juga bisa meng-exercise, mengeksekusi program-programnya dengan baik," jelasnya.

Sejauh ini, kata dia, MPR masih mengumpulkan masukan dari elemen-elemen masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dalam amandemen UUD 1945.

"Nanti kulminasinya seperti apa ya kita lihat."

 PKS: Menunda-nunda Pemilihan Wagub Menzalimi Masyarakat Jakarta

"Karena kalau dalam agenda MPR itu sendiri, dua tahun pertama itu kita membangun, mengembangkan wacana yang ada di masyarakat," paparnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved