Kasus Kekerasan
WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar
Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok AE.
Penulis: Desy Selviany |
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban.
Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.
Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.
"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.
Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.
Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.
"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.
Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan.
Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.
"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.
Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (m24)