Kasus Kekerasan

WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar

Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok AE.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kesebelas preman berkedok debt collector diamankan Polres Metro Jakarta Barat Kamis (28/11/2019). 

"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.

Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan.

Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.

"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.

Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.

"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.

Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

WNA AE saat ini sudah ikut diringkus aparat kepolisian.

Dimitri mengatakan untuk WNA pihaknya telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dubes Tiongkok di Indonesia.

"Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes Tiongkok, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah jalanin proses hukum," kata Dimitri (m24).

Sejumlah senjata tajam dan senjata api digunakan 11 debt collector untuk menagih utang Kamis (28/11/2019).
Sejumlah senjata tajam dan senjata api digunakan 11 debt collector untuk menagih utang Kamis (28/11/2019). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Debt Collector Bawa Senjata Api Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti senjata tajam dan senjata api yang dipakai oleh para preman untuk menagih utang AA warga Jelambar Utama Raya, Grogol.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved