Kasus Kekerasan

WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar

Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok AE.

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Kesebelas preman berkedok debt collector diamankan Polres Metro Jakarta Barat Kamis (28/11/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany

SLIPI, WARTAKOTALIVE.COM - Pihak Kepolisian meringkus 11 preman berkedok debt collector.

Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok AE.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan pelaku AN awalnya menagih hutang Rp1,4 Miliar kepada WNA Tiongkok AE.

Namun AE malah menyuruh AN untuk menagih utang tersebut ke korban AA.

HEBOH 3 Pulau di Indonesia Diramal Paranormal Mbak You Diguncang Bencana Alam Dahsyat Akhir Tahun

FAKTA Rizieq Shihab dan Ahok Diperlakukan Berbeda, Ilham Bintang Singgung Kedekatan BTP dan Jokowi

Agnez Mo Dikecam Netizen Setelah Ngaku Tak Berdarah Indonesia: Aku Tak Dendam pada Kalian

WNA Tiongkok itu mengaku telah mengutangi AA sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung.

Akhirnya AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol.

Pada Kamis (21/11/2019), kesepuluh pelaku berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil.

"Para pelaku dikoordinasi AR untuk berangkat bersama-sama ke Jakarta dari Cikande sedari Pukul 04.00 WIB," kata Dimitri dalam keterangan pers Kamis (28/11/2019).

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban.

Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.

Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.

"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.

Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.

Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.

"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.

Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan.

Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.

"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.

Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.

"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.

Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

WNA AE saat ini sudah ikut diringkus aparat kepolisian.

Dimitri mengatakan untuk WNA pihaknya telah mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dubes Tiongkok di Indonesia.

"Untuk AE sedang kami sampaikan ke dubes Tiongkok, kami infokan bahwa yang bersangkutan tengah jalanin proses hukum," kata Dimitri (m24).

Sejumlah senjata tajam dan senjata api digunakan 11 debt collector untuk menagih utang Kamis (28/11/2019).
Sejumlah senjata tajam dan senjata api digunakan 11 debt collector untuk menagih utang Kamis (28/11/2019). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Debt Collector Bawa Senjata Api Diamankan Polisi

Polres Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti senjata tajam dan senjata api yang dipakai oleh para preman untuk menagih utang AA warga Jelambar Utama Raya, Grogol.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Hasoloan mengatakan awalnya Polres Metro Jakarta Barat mendapati laporan seorang warga diintimidasi oleh sekelompok preman.

Aparat langsung tiba di lokasi saat mendengar laporan tersebut.

Di tempat kejadian perkara (TKP) aparat menemukan beberapa senjata tajam yang digunakan 11 pelaku untuk menakut-nakuti korban.

Adapun senjata tajam yang diamankan ialah sebilah sangkur, sebilah badik, 4 buah tongkat dan 1 pucuk senjata api jenis air soft gun jenis Barreta.

"Sesuai SOP, kami lakukan penggeledahan dan temukan barang bukti berupa sajam dan senpi, selain itu ada juga beberapa tongkat," kata Hasoloan dalam konferensi pers Kamis (28/11/2019) di Polres Metro Jakarta Barat.

Atas kepemilikan senjata ilegal, pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan karena telah mengancam korban.

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya polisi meringkus 11 preman berkedok debt collector.

Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki hutang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan pelaku AN menagih hutang Rp1,4 Miliar ke WNA Tiongkok AE.

Namun AE malah menyuruh AN untuk menagih utang tersebut ke korban AA.

WNA Tiongkok itu mengaku telah mengutangi AA sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung.

Akhirnya AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol.

Pada Kamis, kesepuluh pelaku berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil.

"Para pelaku dikoordinasi AR untuk berangkat bersama-sama ke Jakarta dari Cikande sedari Pukul 04.00 WIB," kata Dimitri dalam keterangan pers Kamis (28/11/2019).

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban.

Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.

Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.

"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.

Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.

Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.

"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.

Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan.

Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.

"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.

Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.

"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.

Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved