Rokok Elektrik
Ini Alasannya Mengapa Rokok Elektronik Perlu Dilarang
Rencana Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan melarang rokok elektronik di Indonesia menimbulkan banyak pertentangan di masyarakat
Tuti mengatakan fakta bahwa industri rokok multinasional hanya melakukan diversifikasi produk adalah pendaftaran merek yang dilakukan tiga industri besar di lima negara Asia Tenggara pada rentang waktu 2015 hingga 2019.
• SURVEI Terbaru: 33 Persen Remaja Usia 18-20 Tahun Telah Melakukan Hubungan Seksual
Sebanyak 357 merek rokok biasa mereka daftarkan, sedangkan rokok elektronik yang didaftarkan hanya 102 merek. Itu berarti 78 persen industri rokok multinasional itu masih menjual rokok biasa.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo Karbyanto yang melakukan penelusuran data pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menemukan terdapat 156 pengajuan merek baru yang dilakukan tiga industri rokok multinasional pada rentang waktu Januari 2015 hingga April 2019.
"Dari keseluruhan merek baru yang diajukan 41 untuk rokok biasa, 10 untuk rokok elektronik cair, enam untuk tembakau batangan yang dipanaskan, dan 99 untuk lain-lain seperti logo, frasa, dan lain-lain," jelasnya.
Tubagus mengatakan temuan itu menunjukkan industri rokok multinasional tetap memproduksi dan menjual rokok biasa dalam waktu yang akan cukup panjang.
"Walaupun ada inovasi berupa produk alternatif, tetapi dalam analisis merek di atas, tidak akan signifikan menjangkau atau memperluas pasarnya," tuturnya.
• AHOK Jadi Komisaris Utama, Ini Tiga Tantangan Berat Pertamina yang Perlu Dituntaskan
Penolakan IDI
Yayasan yang mengampanyekan "dunia bebas asap rokok" ditengarai sudah masuk ke Indonesia, dan sudah mendapat penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengurus Besar IDI dan sejumlah organisasi perhimpunan dokter spesialis dan perhimpunan dokter seminat yang menjadi anggotanya telah menyatakan menolak bekerja sama dengan yayasan yang dibentuk industri rokok multinasional.
"Setelah berdiskusi, kami sepakat menyatakan sikap menolak kerja sama dengan industri rokok, termasuk yayasan afiliasinya, dalam bentuk apapun demi melindungi generasi yang akan datang," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih.
Baca juga: YLKI dukung pelarangan vape di Indonesia
Daeng menyatakan sebagai garis depan dalam menjaga kesehatan masyarakat, dokter harus mengetahui ancaman-ancaman lain yang bisa muncul dari industri yang membahayakan kesehatan.
• SANKSI Pelanggar Mulai Berlaku Hari Ini, Banyak yang Belum Paham Ketentuan Garis Jalur Sepeda
"Dunia bebas asap rokok" atau smoke-free world yang dikampanyekan yayasan bentukan industri rokok multinasional itu disinyalir merupakan strategi bisnis dengan menggunakan istilah "bebas rokok" atau "smoke-free" yang sudah digunakan lebih dahulu oleh kalangan kesehatan.
Dengan istilah yang mirip, kalangan kesehatan menduga industri rokok multinasional berupaya mengecoh masyarakat sebagai bagian untuk memasarkan produk tembakau baru, yaitu rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan.
