Jalur Sepeda

SANKSI Pelanggar Mulai Berlaku Hari Ini, Banyak yang Belum Paham Ketentuan Garis Jalur Sepeda

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengungkapkan mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.

ANTARA/HO-Dishub Jaktim
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Jakarta Timur, menghentikan pengendara motor yang melanggar ketentuan jalur sepeda di Jalan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2019). 

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengungkapkan mayoritas pengendara kendaraan bermotor belum memahami ketentuan garis pengaman lintasan sepeda.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil evaluasi penerapan jalur sepeda di Jakarta Timur menjelang pemberlakuan sanksi bagi setiap pelanggar mulai Senin (25/11/2019).

"Hari ini kita sudah melakukan survei lapangan oleh petugas, memang ada beberapa hasil yang kita dapatkan," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jaktim, Andreas Eman, di Jakarta, Minggu sore.

Patroli jalur sepeda dilakukan sejumlah petugas berseragam Dishub Jaktim di jalur sepeda mulai dari Simpang Tubagus Ismail hingga Simpang Pemuda Rawamangun.

Sepanjang jalur tersebut petugas masih mendapati pengendara sepeda motor yang minim kesadaran terkait ramah sepeda.

Masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang ketentuan garis putus-putus maupun garis solid di lintasan sepeda.

 Viral di Medsos Pidato Nadiem Makarim untuk Guru, Ini Isi Lengkapnya

 VIDEO Sosok Diduga Tuyul Tertangkap Warga Jadi Viral di Medsos, Langsung Dimasukkan ke Toples Kaca

 Ada 12 Pekerjaan Populer yang Belum Eksis dan Tidak Dilirik 20 Tahun Lalu

 TERBONGKAR, Surat Pemecatan dari Wings Air Tergeletak di Samping Pilot Gantung Diri di Indekosan

"Banyak pemotor lawan arah lewat jalur sepeda," katanya.

Eman mengatakan penjatuhan sanksi tilang sesuai Pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan bagi pelanggar yang melintas di garis solid.

"Untuk jalur bergaris solid akan diberikan sanksi denda. Untuk pelanggar berkendara mobildenda maksimal Rp500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp250 ribu," katanya.

Untuk garis putus-putus, kata dia, diperbolehkan dilalui pengendara motor atau mobil.

Eman mengatakan petugas juga mendapati kerucut lalu lintas atau 'traffic cone' yang berjatuhan atau digeser dari lintasan sepeda.

 Di Atas Pusara Sambil Berlinang Air Mata, Spaso Tatap Jenazah Lelhy Sang Istri Terakhir Kalinya

"Masih terpantau kerucut yang dengan sengaja dijatuhkan oleh pengendara motor," katanya.

15 pemotor ditilang karena melintasi jalur sepeda di Jaktim

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Dishub Jakarta Timur menilang oknum pengendara motor saat melintas di jalur sepeda Jalan Matraman Raya, Rabu (20/11/2019). (ANTARA/HO-Dishub Jaktim)

Sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved