Jumat, 24 April 2026

ICW Khawatirkan Pegawai KPK Mundur Massal, Kenapa?

KOORDINATOR ICW Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN).

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

KOORDINATOR Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adnan menilai akan banyak pegawai lembaga anti-rasuah keluar secara massal, jika peralihan status tak menguntungkan.

"Jika mereka mendapat pilihan yang tidak menguntungkan, ya mungkin akan ada satu situasi bedol desa ya."

Panitia Janji Peserta Reuni 212 Bakal Bubarkan Diri dari Monas Pukul 09.30

"Yang mungkin akan massal," ujar Adnan kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'.

Terlebih, katanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut akan dilakukan tes terhadap pegawai KPK untuk jadi ASN.

Tak Lagi Naik Motor, Novel Baswedan Kini Diantar Jemput Mobil Dinas KPK untuk Bekerja

Ia mendorong agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis, tanpa harus melalui ujian kembali.

Menurutnya, pegawai KPK selama ini sudah memiliki kekhususan, dan lebih teruji daripada ASN pada umumnya.

"Kami khawatir ini dijadikan sarana untuk men-screening orang KPK yang dianggap selama ini membangkang."

EMPAT Jenderal Ini Pegang Rekor Jabat Kapolda Paling Lama, IPW Khawatir Ganggu Pembinaan Karier

"Dan mungkin mereka tidak diloloskan sebagai pegawai KPK," kata Adnan.

Ia turut mengkritik pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pegawai KPK yang di atas 35 tahun disebut tak menjadi ASN, tetapi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina, ACTA: Mantan Napi Bisa Seenaknya Jadi Pimpinan BUMN

Sedangkan pegawai di bawah usia 35 tahun bisa menjadi ASN atau PNS melalui tes.

Menurut Adnan, pihak yang bisa menentukan kebijakan di internal KPK adalah pegawai yang menduduki jabatan direktur ke atas.

Mereka yang menjabat direktur ke atas rata-rata berusia di atas 35 tahun.

Tujuh Rumah di Setu Tangerang Selatan Retak-retak, Warga Cemas Ambruk dan Longsor

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved