Berita Daerah
Diasuh dan Sekolah Dibiayai, Tapi Siswi SMP Ini Malah Curi dan Bobol Kartu ATM Kerabatnya Rp 27 Juta
Adanya kasus siswi SMP curi dan bobol kartu ATM kerabatnya Rp 27 juta hebohkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Adanya kasus siswi SMP curi dan bobol kartu ATM kerabatnya Rp 27 juta hebohkan Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ternyata selama ini, siswi SMP bobol rekening kerabatnya, diasuh dan dibiayai sekolahnya oleh korban tersebut.
Simak kronologi siswi SMP curi kartu ATM dan bobol rekening kerabat Rp 27 juta, di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
AA (14) siswi salah satu SMP di Kota Kupang diamankan Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
• Sering Traktir Teman Sekolah, Siswa SMP ini Curi ATM Hingga Kuras Tabungan Sampai 27 Juta
• Anies Baswedan Serahkan Kasus Pembobolan ATM Bank Bersama Pada OJK dan Polisi
• Sekda DKI Kecewa Sistem Keamanan Bank DKI Hingga 12 Oknum Satpol PP Bisa Curi Duit di ATM Bersama
AA, kedapatan mencuri kartu ATM dan membobol rekening kerabatnya sendiri, Margaretha P (60), selaku warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pelaku diketahui baru satu bulan tinggal bersama korban.
Menurut penuturan korban, pelaku diasuh dan bahkan disekolahkan oleh korban.
Berikut kronologi lengkap AA nekat membobol rekening milik kerabatnya.
• Penjelasan Digital Forensik soal Tarik Uang di ATM, Dana di Rekening Tidak Berkurang
• Pimpinan DPRD Duga Pembobolan ATM Ada Keterlibatan Oknum Bank DKI
• Tamara Bleszynski Kritik Artis Pamer Saldo ATM: Pahlawan Rela Mati untuk Indonesia Bukan Pamer Saldo
Saat tinggal di rumah korban, pelaku beraksi dengan mencuri kartu ATM Bank NTT milik korban.
Pelaku pun sejak tanggal 9 hingga 17 November 2019, pelaku mulai membobol rekening korban dengan bermodalkan ATM bank NTT milik korban.
Selama satu minggu, pelaku secara bertahap melakukan transaksi penarikan uang korban di ATM hingga mencapai Rp 27.300.000.
Selanjutnya, ibu kandung pelaku, Maria (56) yang juga warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang heran dengan kehidupan pelaku.

Ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki banyak uang dan sering mentraktir rekan-rekannya.
Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan di rumah korban.
"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang di rumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.
Mendapatkan informasi tersebut, korban selanjutnya mengecek tas dan dompetnya.
Korban pun kaget saat mengetahui bahwa kartu ATM Bank NTT milik korban raib.
Korban lalu menghubungi pihak Bank NTT untuk memblokir rekeningnya.
Namun satu jam sebelumnya pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2 juta dari rekening korban.
Selanjutnya, Tim Unit Buser Sat Reskrim Polres Kupang Kota bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat siang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank NTT atas nama korban.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengakui perbuatannya sudah mencuri ATM milik korban dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.
Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya bergerak cepat dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum.
Namun demikian, kata Kasat Reskrim, dengan alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.
"Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
Belasan Satpol PP Terancam Dipecat, Terlibat Pembobolan ATM
Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terancam dipecat.
Mereka diduga terlibat dalam pembobolan duit di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bersama melalui rekening Bank DKI.
Adapun belasan orang itu berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) alias pegawai kontrak yang bekerja di Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, status PTT akan langsung dipecat dari pekerjaannya meskipun kasusnya masih berproses di hukum.
Hal berbeda bila pegawai itu berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan mereka menunggu keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Sejauh dilakukan proses penyelesaian dugaan pidana, yang bersangkutan harus diberhentikan untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa (19/11/2019).
Namun demikian, kata dia, BKD DKI Jakarta masih menunggu laporan mengenai hal itu dari Satpol PP DKI Jakarta.
Karena itu, sampai saat ini BKD tidak mengeluarkan surat pemecatan oknum PTT itu dari satuan tugasnya.
“Kalau PTT langsung diberhentikan, tapi kalau PNS menunggu hasil putusan pengadilan,” katanya.
“Bila mereka terbukti atas dugaan-dugaan tersebut, akan kami proses untuk diberhentikan. Sejauh ini belum masuk (rekomendasi dari Satpol PP),” tambahnya.
Menurut dia, perlakuan hukum bagi keduanya memang berbeda, karena status PNS telah memiliki payung hukum sendiri yakni UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 87 ayat 4, dijelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski perlakuannya berbeda, namun PNS yang terjerat hukum pidana juga diberhentikan untuk sementara waktu agar fokus terhadap kasus yang menjeratnya.
Hak berupa tunjangan kinerja daerah (TKD) juga diberhentikan, sehingga mereka hanya mendapatkan gaji saja.
“TKD tidak dapatlah, hanya gaji itupun 65 persen. Kalau PTT berhenti semua, nggak dapat apa-apa,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul "KRONOLOGI LENGKAP Siswi SMP di Kupang Nekat Curi Kartu ATM & Bobol Rekening Kerabatnya"