Pembobolan ATM
Sekda DKI Kecewa Sistem Keamanan Bank DKI Hingga 12 Oknum Satpol PP Bisa Curi Duit di ATM Bersama
Sekda DKI Kecewa Sistem Keamanan Bank DKI Hingga 12 Oknum Satpol PP Bisa Curi Duit di ATM Bersama
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengaku kecewa dengan adanya dugaan pembobolan mesin ATM Bank Bersama memakai rekening Bank DKI.
Mantan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat ini menyebut, harusnya sistem keamanan bank milik Pemprov DKI Jakarta itu berjalan baik, sehingga tidak mampu dijebol oleh pihak manapun.
“Kami merasa kecewa sekali, karena mencari uangnya begitu susah, masak begitu mudah juga dijebol oleh mereka (12 oknum Satpol PP),” ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (21/11/2019).
Menurut Saefullah, pengusutan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait dugaan pembobolan ini sudah tepat.
Dia berharap agar kasusnya bisa segera diselesaikan dan pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan berlaku.
Apalagi kasus ini justru bisa menimbulkan stigma bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diamanatkan mengelola duit rakyat.
“Saya rasa harus diusut tuntas dan harus diberikan hukuman yang berat,” katanya.
Namun demikian, Saefullah masih menunggu informasi soal 12 oknum pegawai Satpol PP yang diduga membobol duit itu dari anak buahnya dan kepolisian.
“Saya belum dilaporkan. Belum ada laporan resmi ke saya, dan saya baru dengar separuh-separuh, tapi saya pikir harus diusut tuntas,” ujarnya.
12 Anggota Satpol PP DKI Dipecat
Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol mesin ATM Bank Bersama melalui rekening Bank DKI beberapa lalu, akhirnya dipecat.
Belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak Rabu (19/11/2019) siang.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).
Chaidir mengatakan, mereka dipecat untuk memudahkan penyelidikan.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.
Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.