Rusuh Papua
Mahfud MD Sebut Veronica Koman WNI Penerima Beasiswa Belajar ke Australia yang Ingkar Janji
Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan, aktivis Papua Veronica Koman merupakan warga negara Indonesia yang ingkar janji.
• SATPAM ILEGAL Sudah Berkali-kali Dirazia Tapi Tetap Membandel, Polda Metro Jaya Ancam Beri Sanksi
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019.
Karena dipanggil polisi tidak pernah datang, polisi menetapkan dia sebagai buron.
Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Pengusutan kasus Veronica Koman tetap jalan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya dengan tersangka Veronica Koman tetap berjalan.
• Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan
"Bahwa proses kasus dan hukumnya tetap jalan," ujar Kapolda saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Polda Jatim, kata dia, telah menetapkan Veronica Koman sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 20 September 2019.
Selain itu, Kapolda Jatim juga menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan red notice ke Interpol, yaitu permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buron atas suatu tindak kejahatan.
Red notice, lanjut dia, nantinya akan disebar ke 190 negara yang bekerja sama dengan Indonesia.
Namun, hingga saat ini jenderal polisi bintang dua tersebut belum bisa memastikan perkembangan kasus Veronica Koman, termasuk red notice yang diajukan ke Interpol.
• BREAKING NEWS: TK Islam Terpadu di Cibarusah Bekasi Dilempari Batu, Pelakunya Tetangganya Sendiri
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica telah melalukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras. (Antara)
