Penistaan Agama
Fahri Hamzah Beberkan Kesalahan Sukmawati Bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad
Penyataan Sukmawati bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad dinilai Fahri Hamzah berasal dari sejumlah kesalahan. Berikut Kesalahan Sukmawati
Dalam map bersampul keras itu, Fadli menunjukkan bukti status Soekarno di Muhammadiyah.
Dalam video, Fadli memaparkan dokumen yang berisi keputusan yang diterbitkan oleh Soekarno selama masa pengasingan di Bengkulu pada tahun 1938-1942.
"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat milad ke 107 Muhammadiyah," ungkap Fadkli Zon mengawali video ucapan milad Muhammadiyah ke 107.
"Saya mengeluarkan dokumen berisi surat dan tanda tangan Bung Karno, keputusan-keputusan Bung Karno ketika berada di Pengasingan di Bengkulu tahun 1938-1942," ungkap Fadli Zon seraya menunjukkan berkas.
Dokumen itu mencatat status Soekarno di Muhammadiyah Bengkulu, yakni sebagai Ketua Dewan Pengajaran Muhammadiyah Daerah Bengkulu.
"Di sini Bung Karno menandatangani keputusan sebagai Ketua Dewan Pengajaran Muhammadiyah Daerah Bengkulu," ungkap Fadli Zon.
"Jadi, Bung Karno adalah Pengurus Muhammadiyah di Bengkulu ketika beliau diasingkan dan di sini pula bertemu dengan Ibu Fatmawati," tambahnya.
Dilaporkan Kembali
Dikutip dari Kompas.com; putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11/2019).
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019. Laporan ini merupakan laporan kedua terhadap Sukmawati.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.
Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.
Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.
Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online," ungkap Irfan. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.