Penistaan Agama

Fahri Hamzah Beberkan Kesalahan Sukmawati Bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad

Penyataan Sukmawati bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad dinilai Fahri Hamzah berasal dari sejumlah kesalahan. Berikut Kesalahan Sukmawati

Editor: Dwi Rizki
Kolase Warta Kota
Fahri Hamzah dan Sukmawati 

Polemik yang terjadi imbas dari penyataan Sukmawati Soekarnoputri yang bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW dijawab Fahri Hamzah.

Lewat status twitternya, @fahrihamzah; pada Selasa (19/11/2019), Fahri Hamzah beberkan kesalahan Sukmawati.

Kesalahan itu disampaikan Fahri Hamzah kini berujung pada pelaporan Sukmawati atas dugaan penistaan agama kepada Kepolisian.

"Akhirnya, Kasus pidato Sukma yang kontroversial yang justru bertepatan pada hari kita merayakan ke-107 ulang tahun @muhammadiyah adalah pelajaran penting tentang warna Islam proklamator kita itu," ungkap Fahri Hamzah.

"Tidak saja anak cucunya, kita pun Perlu belajar lagi. Agar jangan salah," tambahnya.

POLITISI Gerindra Beberkan Daftar Penistaan Agama Sukmawati Soekarnoputri,Peringatkan Agar Hati-hati

Dalam postingan selanjutnya, Fahri Hamzah menyebutkan kesalahan Sukmawati pertama.

Kesalahan Sukmawati adalah tidak dapat membedakan antara Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Tuhan dengan tokoh negara umumnya.

"Kesalahan Sukma adalah karena tidak mengerti beda antara Nabi sebagai utusan Tuhan dan tokoh negara pada umumnya. Itulah beda anak dengan bapak," tegas Fahri Hamzah.

Kesalahan tersebut kemudian diplesetkan Fahri Hamzah.

Pernah Terjerat Penistaan Agama, Ini Deretan Pasal UU KPK yang Bikin Ahok Bisa Jabat Dewan Pengawas

Soekarno sebagai Bapak Proklamator disebut Fahri Hamzah merupakan negarawan besar.

Sedangkan imbasa dari kesalahan Sukmawati disebutkannya kini tengah dalam kebingungan besar.

"Sukarno adalah negarawan besar sementara Sukma dalam kebingungan besar. Mari kita perbanyak bacaan. Mari ambil pelajaran," ujar Fahri Hamzah.

Rumah Tjokro

Luasnya pemikiran serta politik di awal kemerdekaan membuat posisi Soekarno diragukan.

Soekarno yang merupakan kader Muhammadiyah justru dinilai berada di barisan kiri.

Terlebih, paham marhaenisme yang dilahirkan Sang Proklamator yang kian mengaburkan latar belakang keislaman Soekarno.

"Sebenarnya ada problem 'perebutan identitas' pada diri #BungKarno. Orang2 merasa bahwa Bung Karno mewakili pikirannnya," jelas Soekarno.

"Beliau dianggap kiri, kadang2 kanan, marhaen, Islam dll. Tapi sangat disayangkan bahwa akar Islam beliau kurang terungkap, 'Dari rumah Tjokro sampai Sumatera'," ungkapnya.

'Dari rumah Tjokro sampai Sumatera' yang dimaksud Fahri adalah momen ketika Soekarno bertemu dan belajar kepada Oemar Said Tjokroaminoto atau Tjokro.

Sukmawati Bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad, Ustadz Felix Siauw Kenang Dirinya Dulu

Dikutip dari Kompas.com, dari Tjokro, Soekarno belajar banyak mengenai politik dan pergerakan.

Tjokroaminoto memang bisa dianggap sebagai poros pergerakan nasional saat itu.

Sebagai salah satu pimpinan Sarekat Islam, sejumlah tokoh, seperti Agus Salim atau Samanhudi, bolak-balik menemui Tjokro.

Tidak heran jika rumah kos milik Tjokro di Gang V Paneleh, Surabaya, kemudian menghasilkan tokoh pergerakan nasional.
Selain Soekarno, rumah kos itu juga ditempati tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), seperti Musso, Semaoen dan Alimin.

Selain itu, rumah kos melahirkan tokoh Negara Islam Indonesia, yakni Kartosuwiryo.

"Saya sebetulnya menyarankan kepada anak dan cucu #BungKarno agar sedikit ke tengah. Jangan terlalu ke kiri," jelas Fahri Hamzah.

"Seperti Mbak puan, akar Islam sumateranya lebih Kuat karena pak Taufik Kiemas ayah beliau adalah anak keturunan Masyumi. Akan menarik menyaksikan varian baru itu," jelasnya.

Bukti Soekarno Muhammadiyah

Menandai Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Milad Muhammadiyah ke 107 yang jatuh pada tanggal 18 November 2019, Fadli Zon mengungkapkan fakta terkait Presiden Soekarno.

Fadli Zon akui miliki dokumen bukti status Soekarno di Muhammadiyah.

Dokumen yang diamankan rapih dalam map berwarna merah itu disampaikan Fadli Zon lewat sebuah video yang diunggah melalui akun twitternya, @fadlizon; pada Selasa (19/11/2019).

Dalam map bersampul keras itu, Fadli menunjukkan bukti status Soekarno di Muhammadiyah.

Dalam video, Fadli memaparkan dokumen yang berisi keputusan yang diterbitkan oleh Soekarno selama masa pengasingan di Bengkulu pada tahun 1938-1942.

"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat milad ke 107 Muhammadiyah," ungkap Fadkli Zon mengawali video ucapan milad Muhammadiyah ke 107.

"Saya mengeluarkan dokumen berisi surat dan tanda tangan Bung Karno, keputusan-keputusan Bung Karno ketika berada di Pengasingan di Bengkulu tahun 1938-1942," ungkap Fadli Zon seraya menunjukkan berkas.

Dokumen itu mencatat status Soekarno di Muhammadiyah Bengkulu, yakni sebagai Ketua Dewan Pengajaran Muhammadiyah Daerah Bengkulu.

"Di sini Bung Karno menandatangani keputusan sebagai Ketua Dewan Pengajaran Muhammadiyah Daerah Bengkulu," ungkap Fadli Zon.

"Jadi, Bung Karno adalah Pengurus Muhammadiyah di Bengkulu ketika beliau diasingkan dan di sini pula bertemu dengan Ibu Fatmawati," tambahnya.

Dilaporkan Kembali

Dikutip dari Kompas.com; putri proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama, Senin (18/11/2019).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 November 2019. Laporan ini merupakan laporan kedua terhadap Sukmawati.
Sebelumnya, Sukmawati dilaporkan atas kasus yang sama oleh warga yang menyebut sebagai perwakilan umat Islam.

Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme'.

Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.

Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.

"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.

Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.

"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online," ungkap Irfan. Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved