Dewan Pengawas KPK
Pernah Terjerat Penistaan Agama, Ini Deretan Pasal UU KPK yang Bikin Ahok Bisa Jabat Dewan Pengawas
Pernah Terjerat Penistaan Agama, Ini Deretan Pasal UU KPK yang Bikin Ahok Bisa Jabat Dewan Pengawas. Simak selengkapnya dalam berita ini.
DEWAN Pengawas adalah perangkat penting di KPK. Kini teka-teki siapa saja yang akan menduduki jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai terdengar.
Basuki BTP alias Ahok BTP, dan Antasari Azhar digadang-gadang bakal menjadi salah satu anggota dari 5 anggota dewan pengawas.
Apalagi, kini Presiden Jokowi sudah memastikan tidak akan ada panitia seleksi (Pansel) dana pemilihan Dewan Pengawas KPK.
• Ahok-Antasari Azhar Diisukan Jadi Dewan Pengawas KPK, Pengamat: Harus Orang yang Tak Pernah Berkasus
Presiden Jokowi mengungkapkan itu saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," ujar Jokowi.

Jokowi juga memastikan, nantinya yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.
"Tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tegasnya.
• KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas
• HEBOH! Informasi Ahok BTP dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Hoaks? Simak Tugas-Tugasnya
Dari situlah nama Ahok BTP mulai digadang-gadang di media sosial.
Pertanyaannya, apakah Ahok BTP bisa menjadi dewan pengawas KPK? Sebab Ahok terjerat kasus pidana.
Ia pernah terjerat kasus penistaan agama, dan menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Rutan Mako Brimob.
Apakah dengan rekam jejak seperti itu Ahok BTP bisa dipilih menjadi dewan pengawas?
Untuk mengetahui hal itu, mari kita simak aturan pengangkatan dewan pengawas KPK.
Syarat dewan pengawas terdapat di Pasal 37E UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pasal itu, disebutkan untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas moral dan keteladanan;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
- berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);
- tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya;
- tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan
- mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Kaesang Pangarep Main PUBG Dikawal Paspampres, YouTuber Bangpen: Paspampres Beneran!
Selama ini, diketahui bahwa Ahok BTP tidak dapat dipilih menjadi menteri lantaran ada ketentuan menteri tidak boleh melakukan perbuatan tercela.