Dewan Pengawas KPK

Pernah Terjerat Penistaan Agama, Ini Deretan Pasal UU KPK yang Bikin Ahok Bisa Jabat Dewan Pengawas

Pernah Terjerat Penistaan Agama, Ini Deretan Pasal UU KPK yang Bikin Ahok Bisa Jabat Dewan Pengawas. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Handout/Jonathan Manurung
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

Definisi perbuatan tercela itu membuat kasus penistaan agama dapat dianggap sebagai bentuk perbuatan tercela.

Tapi dalam persyaratan dewan pengawas KPK, tidak ada point 'perbuatan tercela'

Point perbuatan tercela di UU 19/2019 baru muncul sebagai syarat memberhentikan anggota dewan pengawas.

Hal itu tertuang dalam Pasal 37F, bunyinya seperti di bawah ini :

Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

    1. meninggal dunia;
    2. berakhir masa jabatannya;
    3. melakukan perbuatan tercela;
    4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
    5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau
    6. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut.

DUH! Laporan TPF Munir Raib, Hilang Atau Sengaja Dihilangkan?

Dicetuskan Akun Ini

Munculnya nama Ahok sebagai kandidat Dewan Pengawas KPK disebarkan oleh akun Twitter @kurawa milik Rudi Valinka.

Dalam tweet-nya Rudi menulis dukungannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK RI maka silahkan Rituit," tulis Rudi (2/11/2019).

Rudi juga menantang para pengguna lain untuk dapat me-retweet hingga 10.000, supaya dukungan terhadap Ahok ini terdengar hingga telinga Presiden RI.

"Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak ? Supaya twit ini sampai ke tangan pak @jokowi," tulisnya.

Cuitan soal dukungan Ahok jadi pengawas KPK.
Cuitan soal dukungan Ahok jadi pengawas KPK. (twitter rudi valinka@kurawa)

KPBB Kritik Penebangan Pohon di Cikini, Sama Saja Mengurangi Fungsi RTH

Tak hanya Ahok, nama Antasari Azharjuga kembali menjadi perbincangan dalam pemilihan Dewan Pengurus KPK.

Sebelumnya isu terpilihnya Ahok dan Antasari Azhar juga sempat mencuat pada 6 Oktober 2019.

Isu ini beredar di media sosial dan aplikasi Whastapp.

Dikutip dari laman Kompas.com, dalam berita yang tersebar terdapat foto Ahok dan Anatasari Azhar dengan tulisan sebagai berikut,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved