Cairan Kimia yang Dipakai Penyiram Perempuan di Tiga Lokasi di Jakarta Barat Larutan Soda Api
TIM gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat membekuk penyiram cairan kimia di tiga lokasi di Jakarta Barat.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Konferensi pers pengungkapan kasus penyiraman cairan kimia di tiga lokasi di Jakarta Barat.
Sehingga, kata Kasandra, pelaku melakukan aksi terhadap perempuan sebagai korbannya.
Walau secara acak, pemilihan korban adalah perempuan, karena dianggap tidak berdaya.
• Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK
"Kalau ditanya kondisi kejiwaan pelaku, jelas pelaku beraksi secara sadar dan tentunya bisa mempertanggungjawabkan aksinya," papar Kasandra.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU 35/2014 tetang perubahan UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (*)