Cairan Kimia yang Dipakai Penyiram Perempuan di Tiga Lokasi di Jakarta Barat Larutan Soda Api
TIM gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat membekuk penyiram cairan kimia di tiga lokasi di Jakarta Barat.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
TIM gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat membekuk penyiram cairan kimia di tiga lokasi di Jakarta Barat, dalam sepekan terakhir.
Semua korbannya adalah perempuan, dan 8 di antaranya adalah pelajar.
Pelaku adalah Findra Yunico (29) alias FY, yang dibekuk polisi di Jalan Mawar, Srengseng, Jumat (15/11/2019) malam.
• Bakal Bertemu Tommy Soeharto Pekan Depan, Pengamat Sebut PKS Ningratnya Oposisi
Findra berprofesi sebagai teknisi atau tukang servis air conditioner (AC) alias pendingin ruangan.
Kabid Kimbiofor Puslabfor Polri Kombes Andi Firdaus mengatakan, dari pemeriksaan cairan kimia di tiga lokasi pelaku beraksi, dipastikan cairan itu adalah soda api.
"Dari TKP satu, dua dan tiga, bahannya identik yaitu soda api. Nama kimianya natrium hidroksida," ungkap Andi, Sabtu (16/11/2019).
• Pria Ini Sembuhkan Penyakit Ayahnya Pakai Ekstrak Ganja, Cuma Dua Bulan Langsung Terlihat Khasiatnya
"Ini termasuk bahan berbahaya dan dapat menyebabkan iritasi ke kulit apabila disiramkan tersangka ke korban."
"Tapi tidak sampai membuat melepuh kulit, sebagaimana bahan dengan konsentrat kimia tinggi lainnya," jelas Andi.
Karenanya, ia yakin para korban akan dapat pulih dari iritasi yang dialami.
• Terduga Teroris Deli Serdang Sabet Anggota Densus 88 Saat Dicegat di Tengah Jalan
Andi menjelaskan, soda api yang dipakai pelaku berbentuk butiran atau kristal.
"Oleh pelaku, kristal soda api itu dilarutkan di dalam air, dalam suatu kemasan. Air itulah yang digunakan tersangka FY untuk menyiram para korban."
"Jadi, dia tidak langsung pakai tangan, tapi mungkin dia menabur dahulu kristal ke dalam botol atau wadah tertentu," tuturnya.
• Jadi Target Teroris, Pengamat Intelijen Sarankan Polisi Ubah Penampilan
Kasubdit Pejabat Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Metro Jaya AKBP Heru P mengatakan, FY ditangkap tidak jauh dari lokasi aksinya yang ketiga.
Bisikan Gaib
Menurut Heru, dari pengakuan FY, motif pelaku melakukan teror penyiraman air kimia ke para korban berawal dari bisikan gaib yang didengarnya.
"Motif pelaku berawal dari bisikan gaib yang didengarnya, supaya tersangka sembuh dari penyakit.
Ini berdasarkan pengakuan tersangka dan akan didalami lagi," kata Heru, Sabtu (16/11/2019).
Panit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Adhi Wananda menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui pelaku menyiram air kimia, agar orang lain merasakan penderitaan dan sakit yang pernah dialaminya.
• Ini Kisah Dibalik Rangkulan Mesra Presiden PKS dengan Surya Paloh yang Bikin Jokowi Cemburu
Ini berarti, kata Adhi, masa lalu pelaku juga menjadi latar belakang aksinya.
"Jadi begini, pelaku ini dulu pernah jatuh dari lantai 3 atau pernah sakit lah, terus enggak diperhatikan oleh keluarga."
"Intinya gitu aja. Jadi dia ingin orang lain merasakan sakit yang dia rasakan," kata Adhi di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
• Selain Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Densus 88 Juga Ciduk Tiga Orang di Aceh
Dari sana, kata Adhi, pelaku merasa ada yang mengatakan dan membisikinya agar ia melakukan penyiraman air kimia.
"Jadi kalau mau sembuh katanya dia harus begitu, yakni menyiram cairan itu. Menurutnya ada yang bilang begitu," beber Adhi.
Namun, kata Adhi, penyidik masih mendalami pengakuan dan keterangan pelaku tersebut terkait motifnya menyiram cairan kimia.
• BREAKING NEWS: Densus 88 Tembak Mati Dua Terduga Teroris di Deli Serdang, Satu Polisi Terluka
Sedangkan psikolog Kasandra Putranto yang dilibatkan polisi dalam pemeriksaan tersangka mengatakan, pelaku mengaku pernah mengalami kecelakaan jatuh dari lantai 3, pada 2014 silam.
Saat itu pelaku cedera dan mengalami sakit.
Tapi, ia kekurangan uang untuk membiayai pengobatan dan tak ada yang membantu termasuk keluarganya.
• PKS: Pemilu Sudah Selesai, Harusnya Rizieq Shihab Bisa Dipulangkan ke Indonesia
Karena itu, ia merasa kurang diperhatikan oleh keluarga.
"Ia juga merasa masyarakat tak peduli kepadanya karena mengalami kesulitan dalam pembiayaan pengobatan."
"Karena itu, ada rasa marah di dalam dirinya yang dia lampiaskan kepada orang lain."
• Jihadis Jadikan Polisi Sasaran Utama, Padahal Doktrin ISIS Tak Sebut Target Secara Spesifik
"Harapannya orang lain merasakan penderitaan apa yang dia rasakan," beber Kasandra.
Sehingga, kata Kasandra, pelaku melakukan aksi terhadap perempuan sebagai korbannya.
Walau secara acak, pemilihan korban adalah perempuan, karena dianggap tidak berdaya.
• Gerindra Berharap Ahok Tak Cari Ribut dan Petantang-petenteng Jika Jadi Bos BUMN, Minta Libatkan BPK
"Kalau ditanya kondisi kejiwaan pelaku, jelas pelaku beraksi secara sadar dan tentunya bisa mempertanggungjawabkan aksinya," papar Kasandra.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) jo pasal 76C UU 35/2014 tetang perubahan UU Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (*)