Kasus Korupsi
Penetapan Mantan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sah Secara Hukum, Ini Penjelasan Hakim Tunggal
Diketahui lantaran terbukti terlibat di kasus suap dana hibah KONI tersebut, penetapan status tersangka Imam Nahrawi sah secara hukum.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Diketahui lantaran terbukti terlibat di kasus suap dana hibah KONI tersebut, penetapan status tersangka Imam Nahrawi sah secara hukum.
Mengenai status tersangka Imam Nahrawi sah secara hukum, diterangkan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Elfian.
Elfian membenarkan, apabila di dalam penetapan status tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi, terbukti sah secara aturan hukum.
• ISTRI Ekspos Surat Cinta Imam Nahrawi dari Penjara, Ada Pesan Khusus Untuk Anak, Begini Isi Suratnya
• Bobot Imam Nahrawi Naik 3 Kilogram Sejak Ditahan di Rutan KPK
• Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Sebut Staus Tersangkanya Tidak Sah
Menurut dia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum berlaku ketika penyidik KPK menetapkan Imam sebagai tersangka.
"Setelah mencermati bukti-bukti, termohon (KPK,-red) diajukan sebelum 17 Oktober. Sebelum berlakunya UU (KPK) baru. Berarti tindakan (penetapan status tersangka,-red) sah," kata Elfian, saat membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Selain itu, kata dia, tidak ada kekosongan kepemimpinan di komisi anti rasuah itu.
Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo
• Setelah Menyindir Fadli Zon, Komika Kiky Saputri Pamer Kemesraan Bersama Reza Rahadian
• Mahfud MD: Kalau Ada Bukti Indonesia Mencekal Rizieq Shihab, akan Saya Selesaikan!
• Waspadai Gangguan Makan, Ini Gejala-gejalanya yang Bisa Mendera Pria dan Wanita
Dia menilai, pernyataan Agus pada 13 September 2019 itu tidak menyebabkan kekosongan pimpinan karena berdasarkan undang-undang, pimpinan KPK hanya diangkat dan diberhentikan presiden.
"Menimbang atas tersebut, pimpinan KPK tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan," ujar Elfian.
Sehingga, Elfian menyatakan gugatan praperadilan Imam ditolak seluruhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Sidang pembacaan putusan praperadilan tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI, mantan Menpora, Imam Nahrawi, digelar di ruang sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian saat membacakan putusan itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Pada pertimbangannya, hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.