BBNKB di Jakarta Resmi Naik 12,5 Persen Mulai Desember 2019
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menaikan tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menaikan tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 12,5 persen. Rencananya kenaikan pajak ini bakal dilakukan mulai 10 Desember 2019.
Kenaikan ini diberlakukan dengan alasan untuk menyamakan pajak kendaraan di Jawa dan Bali.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan, alasan kenaikan pajak kendaraan supaya tidak ada kecemburuan pemilik kendaraan di Jawa dan Bali dengan pemilik kendaraan di Jakarta.
• Permohonan SKCK Jakarta Barat Melonjak 3 Kali Lipat yang Terjadi Seiring Pendaftaran CPNS Dibuka
• Mau Daftar CPNS Pemprov DKI 2019? Jangan Sembarangan Bikin TOEFL, Pahami Dulu Ini
• Empat Selebriti Ini Dipilih untuk Memandu KBS Entertainment Award 2019
"Contohnya kita masih 10 persen, di Tangerang sudah 12,5 persen. Orang-orang Tangerang beli mobilnya di Jakarta," ujar Faisal, dalam siaran resmi, Selasa (12/11/2019).
Kemudian, alasan yang kedua kata Faisal, supaya masyarakat di Jakarta bisa berpikir dua kali jika ingin membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Sehingga, kemacetan di Jakarta juga bisa diantisipasi dengan kenaikan pajak 12,5 persen.
"Selain itu kebijakan ini diberlakukan dalam rangka regulasi supaya Jakarta tidak macet. Semuanya beli di Jakarta, Semua mobil di Jakarta, akibatnya jalanan mcet dan kendaraan bisa gak jalan. Memang kita butuh. Tapi, tidak hanya untuk pajaknya saja. Ini dalam rangka regulasi mengatur kendaraan yang beredar di DKI Jakarta," ucap Faisal
• Jun U-Kiss Akan Rilis Album Solo Desember Ini
• Lima Orang Anggota Sindikat Kawanan Pencuri Truk Beserta Penadahnya Dibekuk Polda Metro Jaya
• Pimpinan DPRD: Potensi Defisit Rp 6 Triliun Anggaran DKI Jakarta Bisa Diantisipasi dengan Cara Ini
Dengan rencana kenaikan pajak yang bakal dilakukan pada Desember 2019, ini diharapkan masyarakat bisa memahami dengan adanya kenaikan pajak kendaraan di Jakarta.
Sementara, Kasie STNK Ditektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan, pihaknya sudah secara maksimal membantu BPRD DKI Jakarta dalam mencapai pendapatan pajak kendaraan di Jakarta.
• Sepekan Lalu Didukung Barbie Kumalasari, Kini Kriss Hatta Ditemani Dua Pedangdut Teman Masa Kecilnya
• Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Penetapan Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 26,5 Miliar Sah
• Sedang Berbadan Dua, Dewi Sanca Kepergok Jalan Bersama Pria yang Bukan Suaminya
"Pada operasi Zebra Jaya 2019 yang digelar belum lama ini, selama 14 hari, tercatat ada 800 kendaraan yang bermasalah dengan pajak kendaraan. Dan kemudian kami arahkan langsung membayar pajak pada layanan Samsat Keliling yang ada di lokasi razia Operasi Zebra Jaya," ucap Arif.
Untuk diketahui, tarif atas BBNKB di Jakarta naik menjadi 12,5 persen tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perda yang telah disetujui DPRD DKI Jakarta juga telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pada 7 November 2019 dan berlaku efektif mulai 10 November 2019.