Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak, Penetapan Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 26,5 Miliar Sah

Menurut hakim, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK sudah sah. Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang ada.

Kompas.com/ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Imam Nahrawi ditahan KPK dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. 

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum serta Imam Nahrawi pada Selasa (12/11/2019).

Gugatan ini terkait dengan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada 2018. 

Dilansir kanal YouTube TvOneNews (12/11/2019), hakim menilai semua yang disampaikan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

 Sedangkan pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Proyek Pelebaran Trotoar Interaktif Anies Jadi Lintasan Sepeda Motor

Gol Marko Simic Mengejutkan Pelatih Persija Edson Tavares

Penetapan Mantan Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Sah Secara Hukum, Ini Penjelasan Hakim Tunggal

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Elfian saat membacakan putusan.

Menurut hakim, penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka oleh KPK sudah sah.

Hal ini berdasarkan dua alat bukti yang ada.

Tak hanya itu, penetapan tersangka juga telah sah berdasarkan oleh ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).

Semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus Imam masih dalam wewenang KPK.

Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Mantan Menpora Imam Nahrawi diperiksa perdana oleh KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

Hal ini karena belum berlakunya Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Undang Undang ini baru berkaku pada 17 Oktober 2019.

Sehingga UU KPK ini belum berlaku saat penetapan Imam sebagai tersangka oleh KPK.

Dikutip dari laman Kompas.com, hakim mencermati bukti-bukti yang diajukan oleh termohon yakni KPK telah dilakukan sebelum tanggal 17 Oktober 2019.

Berikut Ini Ragam Promo Mobil Baru Jelang Akhir Tahun, Paling Menggiurkan dari Chevrolet

Meskipun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan menyerahkan mandat kepada Presiden, tidak menyebabkan terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved