Anggaran DKI

Pimpinan DPRD: Potensi Defisit Rp 6 Triliun Anggaran DKI Jakarta Bisa Diantisipasi dengan Cara Ini

Pimpinan DPRD: Potensi Defisit Rp 6 Triliun Anggaran DKI Jakarta Bisa Diantisipasi dengan Cara Ini, Tidak andalkan APBD dan manfaatkan denda KLB

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Anggie Lianda Putri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi: Potensi Defisit Rp 6 Triliun Anggaran DKI Jakarta Bisa Diantisipasi dengan Cara Ini, Tidak andalkan APBD dan manfaatkan denda KLB 

Pimpinan DPRD DKI Jakarta menilai potensi defisit anggaran DKI sebesar Rp 6 triliun pada 2019 sebetulnya bisa dihindari.

Hal ini bisa dihindari apabila Pemprov DKI Jakarta tidak terlalu mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan di Ibu Kota.

“Ini jangan digerogoti (pakai) APBD saja. Bisa habis karena nggak kuat, pemasukan kurang tapi kemauannya (belanja) banyak,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (12/11/2019).

Fraksi PSI Klaim Telah Ingatkan Pemprov Soal Transparansi Anggaran DKI

Prasetio mengatakan, pemerintah bisa mengandalkan dana denda Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dari perusahaan swasta di wilayah setempat.

Nilai KLB diambil karena adanya perbedaan antara jumlah luas seluruh lantai bangunan, terhadap luas daerah perencanaan yang dilaporkan pada pemerintah.

Politikus PDI Perjuangan ini lalu membandingkan dengan kepemimpinan gubernur sebelumnya yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pengungkap Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar Dicecar Pertanyaan oleh Tujuh Anggota Badan Kehormatan

Pada 2016 lalu, pihak swasta membangun mega proyek flyover atau jalan layang Semanggi sekitar Rp 360 miliar memakai dana KLB.

“Nah Semanggi kayak gitu. Ini bukti loh, denda KLB. Apa itu dikorupsi? Kan gak. Uangnya ada di pengembang sampai hari ini. Dibuatkan Pergub (Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 175 tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan) sama pemerintah sebelumnya,” ucap dia.

Kata dia, bila kepala daerah berpandangan seperti itu, maka pembangunan di Jakarta tidak hanya mengandalkan APBD. Selain itu, pembangunan juga bisa lebih merata ke daerah lain di Ibu Kota.

KLB merupakan implementasi penataan ruang bila mengacu pada UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pihak pengembang hanya bisa membangun dengan luas dan tinggi bangunan sesuai ketentuan yang tertuang ddalam izin.

Apabila ada kelebihan luas bangunan, pengembang wajib membayar kompensasi atau denda kepada pemerintah.

Hal inilah yang mendorong gubernur sebelumnya membuat Pergub dan meminta swasta untuk membangun infrastruktur di wilayah setempat.

Di era Anies, dana KLB akan dilakukan yakni untuk pembangunan lift dan revitalisasi jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Namun pembangunan KLB itu masih menggunakan perjanjian dari pemerintahan yang sebelumnya.

Tiga JPO itu berada di depan Hotel Le Meridien, Universitas Atmajaya Jakarta dan Dukuh Atas. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pembangunan lift di tiga JPO itu tidak memakai dana APBD DKI Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved