Posisi Wakil Panglima TNI Dinilai Cocok Diisi dari Unsur Angkatan Laut, Ini Alasannya

Bonar Tigor Naipospos menyebut posisi Wakil Panglima TNI yang akan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo, cocok diisi unsur TNI AL.

Dispen Kormar
Kasal Laksamana TNI Ade Supandi 

WAKIL Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyebut posisi Wakil Panglima TNI yang akan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo, cocok diisi unsur TNI Angkatan Laut (AL).

Hal itu menurutnya perlu dilakukan dengan memperhatikan rotasi tiga matra untuk mengisi pimpinan TNI.

“Kalau dilihat dari rotasinya kan Panglima TNI berikutnya dari Angkatan Darat, sehingga lebih baik posisi Wakil Panglima bisa diisi dari TNI AL,” katanya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Tito Karnavian: Gaji Bupati Lima Tahun Rp 12 Miliar, yang Keluar Rp 30 Miliar, Rugi Enggak?

Bonar juga mempertimbangkan kebutuhan penguatan alutsista (alat utama sistem persenjataan).

Apalagi, sebelumnya Presiden Jokowi meminta penguatan alutsista di tubuh TNI AL untuk menjaga perairan seluruh Indonesia.

Sehingga, dia menilai unsur TNI AL cocok untuk mengisi Wakil Panglima TNI.

Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

“Kalau dilihat Jokowi memang memperkuat TNI AL, sehingga Wakil Panglima TNI memang cocok diisi dari unsur AL,” paparnya.

Jabatan Tidak Terlalu Penting

Meski demikian, dia menilai jabatan Wakil Panglima TNI yang akan dihidupkan kembali oleh Presiden Joko Widodo tidak terlalu penting.

Menurutnya hal itu dilakukan Jokowi sebagai upaya rencana mengakomodasi perwira tinggi (pati) aktif non-job di tubuh TNI.

“Kalau mau jujur sebenarnya memang tidak terlalu penting."

Panglima TNI Berwenang Tunjuk Langsung Wakilnya, Tiga Kepala Staf Berpeluang Besar

"Karena kalau kita lihat buku putih tantangan pertahanan RI, bahwa dalam 20 tahun ke depan kita lebih banyak menghadapi tantangan dari internal, bukan eksternal."

"Hal itu dilakukan hanya untuk membuka ruang bagi pati TNI aktif yang tidak memiliki jabatan,” ulasnya.

Menurutnya, akan berbahaya jika perwira TNI aktif yang memiliki potensi, dibiarkan menganggur tanpa jabatan dan pekerjaan.

PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

“Bahaya kalau mereka kemudian mencari kanal lain,” ucapnya.

Ia sendiri menilai kondisi di TNI baru bisa ideal dalam lima tahun mendatang.

“Kalau memang sudah saatnya mungkin jabatan-jabatan baru itu akan dievaluasi dan bisa saja kemudian dihapuskan."

Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

"Kita bisa bilang kondisi di TNI mungkin akan ideal dalam lima tahun mendatang,” urainya.

Bonar juga menilai wacana menghidupkan jabatan wakil panglima TNI dan jabatan-jabatan lainnya merupakan strategi Jokowi untuk menghilangkan friksi di internal TNI.

“Memang ini termasuk langkah politik Jokowi agar meredam friksi dan kekecewaan di internal tubuh TNI."

Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

"Seperti kita ketahui sejumlah kejadian dalam dua tahun terakhir diwarnai dengan friksi internal di kalangan TNI,” paparnya.

Bonar menilai menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI sebagai jalan keluar menumpuknya perwira tinggi (pati) TNI tanpa jabatan.

Bonar menegaskan, menumpuknya pati TNI sebagai warisan Orde Baru merupakan tantangan bagi pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

“Tantangan berat dan baru di periode pemerintahan Jokowi kali ini memang memperhatikan rekrutmen dan pendidikan prajurit TNI, sesuai dengan fungsi dan struktur penempatan kebutuhan."

"Dan tantangan itu dijawab dengan membuka beberapa jabatan baru termasuk Wakil Panglima TNI,” bebernya.

Ia pun mengingatkan agar rencana pembukaan jabatan baru untuk pati TNI tidak mengulang era Orde Baru.

Tito Karnavian Bilang Omong Kosong Ada Kepala Daerah Ingin Mengabdi kepada Nusa dan Bangsa tapi Rugi

“Perlu diketahui pada era Orde Baru ada lebih dari seratus anggota parlemen dari TNI tanpa terpilih, kepala daerah dari TNI, sampai duta besar pun dari TNI,” ungkapnya.

Dirinya menilai rencana menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, akan sukses meredam gejolak di internal tubuh TNI yang bisa dikatakan penuh sesak dengan pati tanpa jabatan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Hal ini dilakukan dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Penekanan keberadaan Wakil Panglima TNI ada di pasal 13 ayat (1), dengan bunyi Markas Besar TNI meliputi unsur pimpinan terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

 CAKEP! Begini Pantun Ketua Komisi X DPR untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Berdasarkan perpres ini, jabatan Wakil Panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Mengutip laman Setkab.go.id, Kamis (7/11/2019), wakil panglima, menurut Perpres ini, merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI.

Tujuannya, mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima.

 DPRD DKI Minta Anies Baswedan Buka Dokumen Draf KUA-PPAS APBD 2020 yang Bikin Heboh

Adapun tugas wakil panglima adalah membantu pelaksanaan tugas harian panglima, dan memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara

Juga, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatanTNI.

Kemudian, melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

 Tukang Air Isi Ulang Daftar Jadi Calon Wali Kota Tangsel Lewat Gerindra, Sebelumnya ke PDIP dan PSI

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," begitu bunyi pasal 14 ayat (3).

Disebutkan dalam Perpres ini, pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 203 Perpres 66/2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.

 Atap JPO Sudirman Dicopot, Warga: Jakarta Lagi Panas Malah Dibongkar

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil Panglima TNI terakhir dijabat oleh Fachrul Razi, dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, tiga kepala staf angkatan di struktur Tentara Nasional Indonesia (TNI), berpeluang menjabat Wakil Panglima TNI.

"Saya pikir para kepala staf punya kans (peluang) untuk Wakil Panglima TNI," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Saat ini yang menjabat kepala staf angkatan di TNI adalah KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Ade Supandi, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Ketika ditanya soal kemungkinan Jenderal Andika Perkasa yang bakal menjabat Wakil Panglima TNI, Moeldoko enggan menjawabnya.

"Tanya ke Panglima, kok tanya aku," ucap Moeldoko.

Moeldoko mengaku penghidupan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, merupakan usulan dirinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

"Waktu itu saya sampaikan (ke Presiden) perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menjelaskan, sebenarnya jabatan wakil panglima pernah diusulkan dirinya saat menjabat Panglima TNI, kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 Jokowi Hidupkan Kembali Jabatan Wakil Panglima TNI, Bakal Diduduki Jenderal Bintang Empat

Usulan dilontarkan untuk mengisi kekosongan pimpinan jika melakukan kunjungan kerja.

"Posisi panglima adalah pengendali operasi, panglima banyak melihat keluar, banyak kunjungan, banyak mengecek kesiapan pasukan dan seterusnya."

"Sehingga saya memandang perlu ada wakil panglima," papar Moeldoko.

 Kader PDIP Polisikan Novel Baswedan, Tuding Kasus Penyiraman Air Keras Rekayasa, Ia Curigai Hal Ini

Tanpa wakil, kata Moeldoko, setiap Panglima TNI kunjungan kerja ke luar, maka harus membuat surat perintah terlebih dahulu ke salah satu kepala staf angkatan, untuk bertanggung jawab sementara.

"Kalau ada ini (wakil), tidak perlu lagi karena panglima dan wakil panglima dalam satu kota."

"Jadi kalau panglima tidak ada, secara otomatis wakil panglima itu bisa selaku panglima."

 Jokowi Sindir Pelukan Mesra Surya Paloh kepada Presiden PKS, Pengamat Nilai Presiden Tak Nyaman

"Jadi pertimbangannya sangat teknikal, organisatoris, tidak ada pertimbangan politik," terang Moeldoko. (Rizal Bomantama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved