Jumat, 8 Mei 2026

Unjuk Rasa Mahasiswa

Peluru Tajam Pembunuh Mahasiswa dan Lukai Ibu Hamil Sebenarnya Diniatkan Sebagai Tembakan Peringatan

Dedi Prasetyo mengungkap alasan Brigadir AM menembakkan peluru tajam saat unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara.

Tayang:

Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan senjata milik enam anggota Polri saat mengamankan aksi demonstrasi.

 PSIKOLOG Politik Duga Tiga Peristiwa Ini Picu Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh

"Hasil pemeriksaan uji balistik, selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri."

"Yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Polri memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api, saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

 Analisis Sindiran Jokowi kepada Surya Paloh: Peringatan Keras!

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selongsong.

Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik dengan yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," jelasnya.

 Jenderal Andika Perkasa Bakal Jabat Wakil Panglima TNI?

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut.

Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

 Ini Sosok Pengusul Jabatan Wakil Panglima TNI Dihidupkan Lagi, Mengaku Tak Ada Unsur Politik

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang diduga sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," paparnya.

Sementara, Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Merdysam memastikan, Brigadir AM menjadi tersangka tunggal dalam kasus penembakan mahasiswa di depan Kantor DPRD Sultra, pada 26 September 2019.

Polri juga menjatuhkan sanksi disiplin untuk enam anggotanya yang terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra.

Dari enam anggota tersebut, hanya Brigadir AM yang menggunakan senjatanya.

 Satu Polisi Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Uji Balistik Jadi Dasarnya

"Dari hasil uji forensik, ditemukan tidak semuanya menjadi tersangka."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved