Prostitusi Online

Marak Praktik Prostitusi Online, Mucikari Bisa Dijerat Dua Tahun Penjara

Tawarkan PSK, mucikari dapat dijerat Pasal 284 KUHP dan PAsal 506 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
Warta Kota/Dwi Rizki
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. 

"Sudah beberapa tahun ini saya bukan pelaku pegeant atau peserta kontes kecantikan," kata dia lebih lanjut.

Lalu, Putri Amelia Zahraman menyatakan pula soal keberatannya disangkutpautkan dengan ajang pencarian bakat, Putri Indonesia.

Sebab, ia tidak pernah sekali pun mengikuti acara tersebut.

"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berambut panjang tersebut.

Soal latar belakang pekerjaannya, Putri Amelia Zahraman mengaku berkarier sebagai pekerja kantoran.

"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai project bisnis teman-teman saya, saya juga freelance," ujarnya.

Permintaan Maaf

Selain itu, Putri Amelia Zahraman mengucapkan permohonan maaf karena kasus yang menimpanya telah merugikan orangtua, teman, dan keluarga besarnya, serta sejumlah pihak tertentu.

"Saya mohon maaf dan apa pun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya menjelaskan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved