Prostitusi Online
Marak Praktik Prostitusi Online, Mucikari Bisa Dijerat Dua Tahun Penjara
Tawarkan PSK, mucikari dapat dijerat Pasal 284 KUHP dan PAsal 506 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selain itu, mucikari atau germo atau pihak yang menjajakan PSK kepada pria hidung belang katanya dikenakan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Praktik prostitusi yang selama ini ditemukan itu diatur dalam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, sehingga bagi penyedia jasa PSK atau mucikari diancam hukuman lebih dari dua tahun penjara," ungkapnya dihubungi pada Rabu (6/11/2019).
Sementara, terkait adanya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di sejumlah griya pijat wilayah Jakarta Selatan, ditegaskan Anang pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
"Nanti anggota saya cek ke lapangan, pastinya kita tindak," tegasnya.
Seperti diketahui sejumlah Griya pijat di sepanjang Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilaporkan memberikan pelayanan pijat plus-plus.
Griya pijat tersebut antara lain, Mr Braid yang telah ditutup saat ini, Grand Velvet yang masih bebas beroperasi dan Griya Pijat Vins Pondok Indah yang kini berganti nama Vone Pondok Indah pasca disidak Satpol PP DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artis Terjerat Prostitusi
Mantan kontestan Putri Indonesia Putri Amelia menderita kurang lebih 24 jam. Putri Amelia mantan kontestan Puteri Pariwisata 2016 diciduk digerebek berzina dengan pengusaha di hotel. Setelah menjalani pemeriksaan, Putri Amelia bebas. Sementara mucikari ditetapkan tersangka.
Polisi masih memeriksa pemakai jasa di jasa prostitusi Online yang melibatkan Artis itu.
Kabar tersebut, pesohor Putri Amelia Zahraman kini dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.
Artis Putri Amelia Zahraman (23) yang terjerat kasus dugaan prostitusi di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, akhirnya buka suara.
Di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawat Timur, setelah menjalani pemeriksaan, Putri Amelia Zahraman mengklarifikasi identitasnya.
Saat diamankan pada Sabtu (26/10/2019), Putri Amelia disebut memiliki keterkaitan dengan ajang Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Putri Amelia mengakui sempat turut aktif dalam ajang tersebut.
Meski tak secara gamblang pernah tergabung dan menjadi bagian dari ajang itu, mengaku sudah beberapa tahun ini ia bukanlah pelaku pegeant atau peserta kontes kecantikan.
"(Soal) Putri Pariwisata Indonesia itu, saya (kontestan) bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," kata Putri Amelia, Minggu (27/10/2019).