Prostitusi Online
Marak Praktik Prostitusi Online, Mucikari Bisa Dijerat Dua Tahun Penjara
Tawarkan PSK, mucikari dapat dijerat Pasal 284 KUHP dan PAsal 506 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
'Artis Sinetron Terjerat Kasus Prostitusi Online'.
Judul tersebut terpampang dalam layar televisi komik Bang Jajuli, (Jaksa zuzur adil dan bernyali) jagoannya Kejari Jakarta Selatan pada seri ke 21 yang diposting lewat akun instagram @kejari_jakarta_selatan pada Selasa (5/11/2019) malam yang dikutip Wartakotalive.com.
Dalam komik singkat itu, Bang Jajuli menjelaskan tentang pelanggaran pidana prostitusi, termasuk prostitusi online yang marak terjadi saat ini.
• Avriellia Shaqqila Merasa Dirinya Dijebak Saat Ditangkap Polisi Terkait dengan Prostitusi Online
Pertanyaan yang muncul kemudian seperti yang dilontarkan oleh sang sahabat yang bertanya tentang penetapan sanksi kepada penjaja prostitusi atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Bro, kalo gitu si artis harusnya dipidana juga gak sih?," tanya sahabat.
"Belum tentu bro, kalo dia ada mucikarinya ya yang kena mucikari itu," jawab Bang Jajuli.
• Sosok Mucikari Eks Finalis Pariwisata, Berstatus Mahasiswa, Punya Stok 42 Wanita Prostitusi Online
Walau begitu, sang pelacur ditegaskan Bang Jajuli dapat dikenakan pasal perzinahan, yakni Pasal 284 KUHP apabila istri pelanggan prostitusi melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Sesuai Pasal tersebut, pasangan zina diancam hukuman selama sembilan bulan penjara.
"Ya bisa juga kena Pasal Perzinahan bro, asal dia sudah menikah dan istrinya melaporkan dia ke Polisi, karna itu delik aduan," jelas Bang Jajuli.
"Lho, terus kalo penyewa jasa PSK-nya gimana dong?," tanya sahabat lagi.
"Dalam KUHP, prostitusi hanya dapat dikenakan kepada mucikari sebagaimana dalam Pasal 296 atau Pasal 506.
Namun tidak menutup kemungkinan semua pihak yang terkait di sana bisa kena pidana, jadi lebih baik hindari dari sekarang," jelas Bang Jajuli.
Percakapan yang dituangkan dalam komik Bang jajuli itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Dijelaskannya, praktik prostitusi yang marak terjadi di kota besar seperti DKI Jakarta melanggar Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.
• CERITA PSK TERLARIS, Wanita Ini Ungkap Awal Mula Masuk ke Industri Prostitusi di Masa-Masa Traumatis