Prostitusi Online
Marak Praktik Prostitusi Online, Mucikari Bisa Dijerat Dua Tahun Penjara
Tawarkan PSK, mucikari dapat dijerat Pasal 284 KUHP dan PAsal 506 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara
Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dian Anditya Mutiara
'Artis Sinetron Terjerat Kasus Prostitusi Online'.
Judul tersebut terpampang dalam layar televisi komik Bang Jajuli, (Jaksa zuzur adil dan bernyali) jagoannya Kejari Jakarta Selatan pada seri ke 21 yang diposting lewat akun instagram @kejari_jakarta_selatan pada Selasa (5/11/2019) malam yang dikutip Wartakotalive.com.
Dalam komik singkat itu, Bang Jajuli menjelaskan tentang pelanggaran pidana prostitusi, termasuk prostitusi online yang marak terjadi saat ini.
• Avriellia Shaqqila Merasa Dirinya Dijebak Saat Ditangkap Polisi Terkait dengan Prostitusi Online
Pertanyaan yang muncul kemudian seperti yang dilontarkan oleh sang sahabat yang bertanya tentang penetapan sanksi kepada penjaja prostitusi atau Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Bro, kalo gitu si artis harusnya dipidana juga gak sih?," tanya sahabat.
"Belum tentu bro, kalo dia ada mucikarinya ya yang kena mucikari itu," jawab Bang Jajuli.
• Sosok Mucikari Eks Finalis Pariwisata, Berstatus Mahasiswa, Punya Stok 42 Wanita Prostitusi Online
Walau begitu, sang pelacur ditegaskan Bang Jajuli dapat dikenakan pasal perzinahan, yakni Pasal 284 KUHP apabila istri pelanggan prostitusi melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.
Sesuai Pasal tersebut, pasangan zina diancam hukuman selama sembilan bulan penjara.
"Ya bisa juga kena Pasal Perzinahan bro, asal dia sudah menikah dan istrinya melaporkan dia ke Polisi, karna itu delik aduan," jelas Bang Jajuli.
"Lho, terus kalo penyewa jasa PSK-nya gimana dong?," tanya sahabat lagi.
"Dalam KUHP, prostitusi hanya dapat dikenakan kepada mucikari sebagaimana dalam Pasal 296 atau Pasal 506.
Namun tidak menutup kemungkinan semua pihak yang terkait di sana bisa kena pidana, jadi lebih baik hindari dari sekarang," jelas Bang Jajuli.
Percakapan yang dituangkan dalam komik Bang jajuli itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna.
Dijelaskannya, praktik prostitusi yang marak terjadi di kota besar seperti DKI Jakarta melanggar Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah'.
• CERITA PSK TERLARIS, Wanita Ini Ungkap Awal Mula Masuk ke Industri Prostitusi di Masa-Masa Traumatis
Selain itu, mucikari atau germo atau pihak yang menjajakan PSK kepada pria hidung belang katanya dikenakan Pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
"Praktik prostitusi yang selama ini ditemukan itu diatur dalam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, sehingga bagi penyedia jasa PSK atau mucikari diancam hukuman lebih dari dua tahun penjara," ungkapnya dihubungi pada Rabu (6/11/2019).
Sementara, terkait adanya dugaan praktik prostitusi yang terjadi di sejumlah griya pijat wilayah Jakarta Selatan, ditegaskan Anang pihaknya akan segera melakukan penelusuran.
"Nanti anggota saya cek ke lapangan, pastinya kita tindak," tegasnya.
Seperti diketahui sejumlah Griya pijat di sepanjang Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dilaporkan memberikan pelayanan pijat plus-plus.
Griya pijat tersebut antara lain, Mr Braid yang telah ditutup saat ini, Grand Velvet yang masih bebas beroperasi dan Griya Pijat Vins Pondok Indah yang kini berganti nama Vone Pondok Indah pasca disidak Satpol PP DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Artis Terjerat Prostitusi
Mantan kontestan Putri Indonesia Putri Amelia menderita kurang lebih 24 jam. Putri Amelia mantan kontestan Puteri Pariwisata 2016 diciduk digerebek berzina dengan pengusaha di hotel. Setelah menjalani pemeriksaan, Putri Amelia bebas. Sementara mucikari ditetapkan tersangka.
Polisi masih memeriksa pemakai jasa di jasa prostitusi Online yang melibatkan Artis itu.
Kabar tersebut, pesohor Putri Amelia Zahraman kini dibebaskan Polda Jatim dan kembali ke Jakarta.
Artis Putri Amelia Zahraman (23) yang terjerat kasus dugaan prostitusi di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, akhirnya buka suara.
Di halaman ruang Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawat Timur, setelah menjalani pemeriksaan, Putri Amelia Zahraman mengklarifikasi identitasnya.
Saat diamankan pada Sabtu (26/10/2019), Putri Amelia disebut memiliki keterkaitan dengan ajang Putri Pariwisata Indonesia 2016.
Ditemani Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, Putri Amelia mengakui sempat turut aktif dalam ajang tersebut.
Meski tak secara gamblang pernah tergabung dan menjadi bagian dari ajang itu, mengaku sudah beberapa tahun ini ia bukanlah pelaku pegeant atau peserta kontes kecantikan.
"(Soal) Putri Pariwisata Indonesia itu, saya (kontestan) bukan pemenang dari Putri Pariwisata Indonesia, terima kasih," kata Putri Amelia, Minggu (27/10/2019).
"Sudah beberapa tahun ini saya bukan pelaku pegeant atau peserta kontes kecantikan," kata dia lebih lanjut.
Lalu, Putri Amelia Zahraman menyatakan pula soal keberatannya disangkutpautkan dengan ajang pencarian bakat, Putri Indonesia.
Sebab, ia tidak pernah sekali pun mengikuti acara tersebut.
"Mohon tidak membawa bawa nama Putri Indonesia karena saya tidak sama sekali ikut ajang tersebut," kata perempuan berambut panjang tersebut.
Soal latar belakang pekerjaannya, Putri Amelia Zahraman mengaku berkarier sebagai pekerja kantoran.
"Saya bekerja sewajarnya, saya bekerja di beberapa perusahaan, juga mempunyai project bisnis teman-teman saya, saya juga freelance," ujarnya.
Permintaan Maaf
Selain itu, Putri Amelia Zahraman mengucapkan permohonan maaf karena kasus yang menimpanya telah merugikan orangtua, teman, dan keluarga besarnya, serta sejumlah pihak tertentu.
"Saya mohon maaf dan apa pun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya menjelaskan.