Pemberantasan Korupsi

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Tidak Menyangka Vonis Bebas Diberikan terhadap Sofyan Basir

Sebelum ini, KPK selalu menahan tersangka korupsi dan melakukan proses hukum di pengadilan sampai jatuh vonis.

Antara/Kompas.com
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kedua kanan) memeluk kerabatnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangka dijatuhkannya vonis bebas terhadap Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir.

Hal tersebut menimbulkan kejutan di tengah bergulirnya revisi terhadap UU KPK.

Sebelum ini, KPK selalu menahan tersangka korupsi dan melakukan proses hukum di pengadilan sampai jatuh vonis.

Namun, terhadap kasus Sofyan Basir, ada nuansa berbeda di tengah polemik revisi UU KPK.

Jaksa KPK, Ronald Worotikan mengakui bahwa tim jaksa kaget atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sanksi yang Diterima Oknum Polisi yang Melakukan Kekerasan pada Ambulans Diharapkan Akhiri Kekerasan

Sofyan Basir divonis bebas atas kasus dugaan perbantuan dalam transaksi suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

"Secara psikologis, memang kami kaget ya dengan putusan ini."

"Tapi, kami menghormati putusan majelis," kata Ronald, usai mendengar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.

Setya Novanto kepada Eni Maulani Saragih: Ini Uang Gede, Idrus Marham yang Kecil-kecil Saja

Ronald pun menepis anggapan bahwa dakwaan jaksa dalam perkara ini lemah.

Dia menilai bahwa putusan tersebut sepenuhnya murni hak majelis hakim.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar."

"Karena, kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan."

"Yang jelas, kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap," kata dia.

Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati

Sebelumnya, majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan atas transaksi suap yang melibatkan Eni dan Kotjo.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved