Harus Bayar Rp 800.000 Per Bulan, Peserta BPJS Kesehatan Lebih Memilih Turun Kelas
kalau tetap mengambil kelas I BPJS Kesehatan, ia harus merogoh kocek total Rp 800.000 per bulan termasuk untuk suami dan ketiga anaknya.
Premi baru bahkan berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Begitu juga dengan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Memang, tarifnya tetap sebesar lima persen tapi batas atas upah naik menjadi Rp 12 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 8 juta.
Kenaikan iuran menjadi solusi baru pemerintah untuk menekan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang terus melebar.
• Kado Terburuk dari Pemerintahan Baru: Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat
Tahun ini, BPJS memperkirakan, angka defisit mencapai Rp 32 triliun, melonjak dari 2018 sebesar Rp 18,3 triliun.
Sejatinya, berbagai jurus sudah BPJS Kesehatan lakukan untuk menekan defisit.
Contoh, Juli tahun lalu mereka mengeluarkan tiga aturan mengenai jaminan pelayanan kesehatan yang berefek pada pengurangan layanan.
Misalnya, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
• Soal Perlindungan Konsumen Pinjaman Fintech Dipertanyakan YLKI
Beleid ini menyebutkan, ada frekuensi maksimal rehabilitasi medis atau fisioterapi.
Lalu, BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker, dan cetuximab untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar).
Selain itu, BPJS mengenakan sanksi bagi yang menunggak iuran.
Contohnya, denda layanan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah peserta gunakan dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan.
Meski terus bergulir, besaran maksimal denda Rp 30 juta.
Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyerahkan gaji pertamanya sebagai menteri untuk BPJS Kesehatan.
"Kalau pribadi saya, saya akan menyerahkan gaji pertama saya sebagai menteri dan tunkin (tunjangan kinerja)," katanya mengutip video unggahan di akun Youtube KompasTV, Jumat (25/10/2019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20180806_111856.jpg)