Harus Bayar Rp 800.000 Per Bulan, Peserta BPJS Kesehatan Lebih Memilih Turun Kelas
kalau tetap mengambil kelas I BPJS Kesehatan, ia harus merogoh kocek total Rp 800.000 per bulan termasuk untuk suami dan ketiga anaknya.
WARTA KOTA, PALMERAH----- Berat. Beban itu yang bakal Anis pikul mulai tahun depan.
Bagaimana tidak berat?
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik dua kali lipat.
Itu sebabnya, perempuan yang tinggal di Jakarta Timur ini berencana turun kelas.
Anis dan keluarganya saat ini tercatat sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
"Saya berencana turun ke kelas III," kata Anis kepada Kontan.co.id, Kamis (31/10/2019).
• Mengenai UU Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan Menyiapkan Revisi
Sebab, kalau tetap mengambil kelas I, ia harus merogoh kocek total Rp 800.000 per bulan termasuk untuk suami dan ketiga anaknya.
Sekarang hingga Desember nanti, Anis cukup membayar iuran BPJS Kesehatan separuhnya, Rp 400.000 per bulan untuk manfaat perawatan kelas I.
Kelak, dengan turun ke kelas III, ia hanya perlu mengeluarkan uang total Rp 210.000.
Mulai 1 Januari 2020, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan naik.
• Kualitas Terutama Investor Bukan Kecerdasan, Warren Buffett Bilang Adalah Tempramen
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang terbit 24 Oktober lalu.
Selain kelas I, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II dan III juga naik.
Iuran kelas II naik menjadi Rp 110.000 per peserta per bulan, dari Rp 51.000.
Sedang iuran peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja naik jadi Rp 42.000 per orang per bulan, dari sebelumnya hanya Rp 25.500.
• Cisauk, Kawasan Pinggiran Jakarta yang Sedang Naik Daun
Kenaikan iuran juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang pemerintah daerah daftar menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.