Pasar Modal
Mengenai UU Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan Menyiapkan Revisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan usulan revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan usulan revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal.
Ada beberapa poin yang menurut OJK seharusnya diperbaiki secepatnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, beberapa aturan sektor keuangan di UU Pasar Modal harus diperbaiki agar lebih relevan dengan situasi sekarang.
"Tapi sebenarnya, jargon pendalaman pasar modal sudah dicanangkan sejak lama, bahkan dari 10 tahun lalu," kata Wimboh, Kamsi (31/10/2019).
• Apakah Aksi Window Dressing Sudah Ada? Ini Kata Analis Pasar Modal
Akan tetapi yang harus diperhatikan bukan cuma waktu, melainkan sekat-sekat pasar uang dan pasar modal.
Wimboh menjelaskan, sekat yang dimaksud seperti pembatasan ruang pencarian dana melalui pasar modal.
Satu sekat paling mudah dilihat adalah pemain di stock market hanya sebatas individual player, broker atau sekuritas.
Sedangkan perbankan tidak masuk pasar saham.
Batasan ini membuat instrumen di pasar modal terbatas sehingga belum sepenuhnya menunjang keinginan pasar baik lokal dan luar negeri.
• Jelang Akhir Tahun Bersiap Sambut Window Dressing, Simak Rekomendasi dari Analis
Selain investor pasar saham, persoalan instrumen investasi juga diperhatikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
UU Pasar Modal
Undang-undang Pasar Modal
revisi Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal
Kinerja IHSG Bursa Efek Indonesia Paling Rendah Kedua di Asia Tenggara |
![]() |
---|
Selama Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Efek Indonesia Turun Menjadi Rp 6.919,5 Triliun |
![]() |
---|
Terjadi Tren Penurunan IHSG, Jumlah Investor Bursa Efek Indonesia Bertambah |
![]() |
---|
Jumlah Investor Bursa Efek Indonesia Sampai Bulan Ini Capai 237.747 SID |
![]() |
---|
IHSG Sejak Awal Tahun Masih Minus, Bagaimana Prospek Hingga Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|