Kesehatan
Pasien Kelas I BPJS Langsung Niat Berhenti karena Jika Iuran Naik 100 Persen Harus Bayar Rp 800 Ribu
Ia langsung terganggu memikirkan anaknya yang harus mengeluarkan kocek Rp 800 ribu setiap bulan, jika iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen.
Penulis: Desy Selviany |
Tan mengungkapkan, selama ini, ia dan suaminya hanya bergantung pada anaknya.
Sebab, keduanya sudah cukup renta untuk mencari uang.
"Ya biasanya begini, saya andalkan anak saya saja kalau untuk bayar BPJS, tapi kalau naiknya sampai segitu, saya jadi kepikiran sama anak saya," kata Tan.
• Anies Baswedan Menilai Kesalahan Sistem e-Budgeting Warisan Gubernur Ahok karena Tidak Smart System
Terlebih lagi kata Tan, selama ini pelayanan BPJS Kesehatan saja belum maksimal. Dalam hal antrian misalnya yang kerap menumpuk setiap berobat ke rumah sakit.
"Ini saya saja dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB gak dipanggil-panggil juga," kata Tan.
Ia memaklumi pasien BPJS Kesehatan yang membludak ketimbang pasien biasa.
Tan langsung terfikir soal asuransi swasta jika iuran BPJS benar-benar naik.
"Kalau kayak gini, mending asuransi swasta dong?"
"Gak beda jauh sepertinya kalau dari segi harga," ujar Tan.
• Tak Ada Pemberlakuan Kanalisasi Jalur Puncak di Minggu Tanggal 3 November 2019 Sampai Akhir Bulan
Diberitakan Wartakotalive.com, sebelumnya, Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Pemerintah resmi menaikkan Iuran BPJS Kesehatan setelah Peraturan Presiden (Perpres) No 75 tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo. Perpres tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut ditandatangani 24 Oktober 2019.
Pihak BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah karena akan membantu berjalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.