DPR Pastikan Calon Pimpinan KPK Ini Bisa Dilantik Meski Usianya Tak Sesuai Syarat UU Baru

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin membenarkan terdapat surat presiden (Surpres) mengenai calon pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 22 Oktober lalu.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

WAKIL Ketua DPR Azis Syamsuddin membenarkan terdapat surat presiden (Surpres) mengenai calon pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 22 Oktober lalu.

Dalam surat tersebut, Presiden meminta pertimbangan DPR mengenai usia Ghufron yang sudah 45 tahun, apakah masuk syarat minimal batas usia yang tercantum dalam Undang-undang KPK atau tidak.

Dalam UU KPK yang baru, batas usia calon pimpinan KPK adalah 50 tahun.

Dulu Juga Diragukan, Agus Rahardjo Bilang Pimpinan KPK Baru Tak Perlu Dikhawatirkan

"Surat dari Presiden yaitu pemberitahuan bahwa terhadap komisioner KPK meminta pertimbangan terhadap Saudara Ghufron," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Surat tersebut menurut Azis telah dibalas DPR.

Ghufron, menurut Azis, masuk syarat calon Ketua KPK terpilih, karena saat seleksi dilakukan masih menggunakan Undang-undang KPK lama.

Pemimpinnya Tewas, Waspadai Aksi Balas Dendam ISIS!

Dalam UU yang lama, batas usia Capim KPK 40 tahun.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas retroaktif."

"Maka pada saat pemilihan Saudara Ghufron sebagai Capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama, yaitu UU KPK 30/2002."

Pariwisata Maluku Harus Dijual ke Internasional, Infrastruktur Memadai Jadi Syarat

"Dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," katanya.

Dalam surat yang dikirimkan, DPR memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk melantik Ghufron dan empat calon Ketua KPK terpilih lainnya.

"Akhirnya terhadap pertimbangan Saudara Ghufron ini telah kami berikan dari pimpinan DPR."

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menko PMK Muhadjir Effendy Unggah Pidato ke Medsos Lalu Bikin Ujian

"Dan disepakati dalam rapat konsultasi pengganti Bamus bahwa untuk Saudara Ghufron itu tetap masih mengikuti usia yang tertulis dalam UU 30 tahun 2002, yaitu 40 tahun," paparnya.

Berikut ini profil singkat lima pimpinan KPK periode 2019-2023:

1. Firli Bahuri (Polri)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved