Catut Nama Kapolda Metro Jaya, Dua Penipu Kibuli Keluarga Tersangka Kasus Judi Hingga Rp 1,1 Miliar

APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews.com
Ilustrasi 

APARAT Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua penipu keluarga tersangka kasus judi hingga Rp 1,1 miliar.

Dua penipu yang dibekuk adalah Benny (44) dan Alfa (50).

Keduanya ditangkap di kantor mereka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Sempat Menolak, Mahasiswa Korban Unjuk Rasa Ricuh Kini Terima Tawaran Magang dari Anies Baswedan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban bernama Alexander, pada 15 Oktober 2019.

Ia mengaku ditipu dua pelaku yang mengklaim kenal dengan Kapolda Metro Jaya, dan bisa membebaskan keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya karena kasus judi.

Alexander lantas menyerahkan uang Rp 800 juta dan 300 ribu dolar Singapura, kepada kedua pelaku.

Mahasiswa Korban Unjuk Rasa Ricuh Minta Doa Anies Baswedan karena Dianggap Sosok Religius

"Namun sampai beberapa hari setelah uang diserahkan, keluarga korban tak juga dibebaskan."

"Sehingga korban sadar telah tertipu dan membuat laporan polisi," kata Suyudi, Jumat (25/10/2019).

Suyudi menjelaskan, awalnya pada 6 Oktober 2019, keluarga pelapor berinisial KR ditahan di Polda Metro Jaya dalam perkara perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Banyak Minum Air Putih! Jakarta Masih Bakal Terpapar Cuaca Panas Sampai Akhir Oktober 2019

Selanjutnya, tersangka Benny mengirimkan video penangkapan para pelaku judi di Apartemen Robinson, Penjaringan, kepada korban.

Dua hari kemudian, kata Suyudi, Benny menghubungi pelapor via WhatsApp dan bertanya adakah saudara atau kerabat yang ikut ditangkap.

Korban Alexander lantas mengaku ada saudaranya yang turut ditangkap.

Sekjen PPP: Rizieq Shihab Enggak Susah Dibawa Pulang

"Kemudian Benny menawarkan dirinya bisa membantu mengeluarkan keluarga korban dari penjara, dengan meminta imbalan uang sebesar Rp 800 juta serta Rp 300 juta," ungkapnya.

Korban, lanjut Suyudi, menyanggupi permintaan para pelaku.

"Setelah itu, Benny mengajak pelapor atau korban bertemu di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019 sekira pukul 13.30," beber Suyudi.

Pesan Tegas Ryamizard Ryacudu untuk Prabowo: Khilafah dan ISIS Harus dihancurkan!

Di sana, tersangka Benny dan Alfa kembali meyakinkan korban sedemikian rupa.

"Si pelapor menyerahkan uang yang diminta kepada tersangka Benny."

"Setelah itu Benny meminta pelapor menunggu, karena ia mengaku sedang menghubungi seseorang untuk proses pengurusan penangguhan penahanan," jelas Suyudi.

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Perusakan Buku Merah, KPK Cuma Jadi Pendengar Saat Gelar Perkara

Karena sudah menunggu cukup lama hingga 3 jam lebih mulai pukul 13.00 sampai pukul 15.30, pelapor pergi meninggalkan kantor Benny.

Sore harinya sekira pukul 18.00, pelapor kembali ke kantor tersangka Benny, namun belum juga ada jawaban.

Lalu, pelapor pulang ke rumah. Malam harinya sekira pukul 22.00, tersangka Benny menghubungi pelapor.

PKS Sebut Jabatan Wakil Menteri Tak Sesuai Reformasi Birokrasi dan Ganggu Harmoni

Ia mengatakan mau menyetor uang dari pelapor ke pihak kepolisian, agar dua orang bisa keluar lebih dahulu dari tahanan, yaitu KR dan TN," papar Suyudi.

Namun, kata Suyudi, sampai beberapa hari kemudian, tidak ada realisasi keluarnya keluarga korban yang ditahan di Polda Metro Jaya.

"Apalagi, kedua tersangka akhirnya tidak bisa dihubungi lewat telepon."

Mahasiswa Korban Unjuk Rasa Ricuh Sudah Pulih, tapi Masih Harus Berobat ke Dokter Jiwa

"Namun melalui pesan WA, tersangka sempat mengatakan dirinya berada di Polda Metro dan ada di ruangan Direktur Reserse Kriminal Umum," beber Suyudi.

Pelapor, kata Suyudi, tetap terus mencoba menghubungi terlapor dan menanyakan realisasi pelepasan tahanan.

Karena, sudah menyerahkan uang ke terlapor hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Kekayaan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Cuma Rp 84 Juta, KPK Duga Salah Input

Dalam suatu kesempatan, tersangka Benny yang berhasil ditelepon korban mengaku sudah marah-marah kepada Kapolda Metro Jaya.

Karena, tahanan yang dimintanya belum juga dibebaskan, sedangkan uang, menurut Benny, sudah diserahkan ke polisi.

Karena pelapor atau korban penasaran, korban mengecek langsung ke Polda Metro Jaya.

Ini Nama 12 Calon Wakil Menteri yang Dipanggil Jokowi ke Istana

"Setelah dilakukan pengecekan, ternyata Benny tidak pernah melakukan pengurusan ke Polda Metro Jaya."

"Korban yang sadar tertipu akhirnya membuat laporan ke polisi," ucap Suyudi.

Dari laporan korban, kata Suyudi, pihaknya akhirnya membekuk kedua tersangka di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 23 Oktober 2019.

‎Gaya Duduknya Saat Perkenalkan Menteri Jadi Viral, Jokowi Mengaku Tidak Kesemutan

Barang bukti yang disita polisi berupa sejumlah slip bukti setoran BCA atas nama Benny, dan HP Xiaomi warna hitam Redmi 8.

Juga, Tas Training merk Elite warna hitam merah sebagai tempat uang saat penyerahan uang dari Alexander kepada Benny.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga di atas 5 tahun penjara. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved