Sabtu, 13 Juni 2026

Upah Pekerja

Serikat Pekerja Keukeuh Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen Mengacu PP

Sunarno berharap, agar pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menyusun upah pekerja.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi diskusi bertajuk 'Pasca Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh, Menuju DKI Jakarta yang Aman dan Kondusif'. 

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) keukeuh menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Penolakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mereka menilai, keberadaan aturan itu dianggap kurang relevan dengan metode penentu kenaikan UMP yang masih mengandalkan sidang rapat Dewan Pengupahan.

“Kalau ada PP, jadi buat apa ada dewan pengupahan dan untuk apa ada sidang,” kata Sekretaris Jendral KASBI, Sunarno, Sabtu (19/10/2019).

Menurut dia, PP tersebut juga menjelaskan kenaikan UMP tidak perlu melalui sidang Dewan Pengupahan yang terdiri atas pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah.

Artinya, Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, nilai UMP sudah bisa diputuskan.

Upah Pekerja DKI Jakarta Diprediksi Naik Rp 335.000 Tahun 2020, dari Rp 3,9 Juta Menjadi Rp 4,2 Juta

Pengusaha Keberatan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 8,51 Persen

Sunarno berharap, agar pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menyusun upah pekerja.

Aturan itu juga menjelaskan kenaikan UMP dengan menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar.

“Kalau pakai UU, kami mau karena di aturan itu juga dijelaskan mengenai UMP,” katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, dasar penghitungan UMP harus didahului melalui survei KHL di pasar.

Hal itu bisa menjadi tolok ukur upah yang akan diterima pekerja dalam memenuhi kehidupannya.

Bahkan berdasarkan hasil survei serikat pekerja, UMP sebetulnya bisa naik mencapai 15 persen dari nilai sebelumnya pada 2020 mendatang.

“Penentuan UMP harus melalui survei KHL, kalau tidak itu melanggar UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Ussy Sulistiawaty Anggap Joko Widodo dan Maruf Amin Couple Goals Untuk Bangun Indonesia Lebih Baik

Vakum dari GAC, Cantika Abigail Grogi Berat Jadi Penyanyi Solo

Sementara itu, Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha menilai, angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen memberatkan mereka.

Alasannya,  UMP itu diberikan bagi pekerja yang baru pertama kali kerja, belum berpengalaman, dan masih lajang.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved