Sabtu, 13 Juni 2026

Upah Pekerja

Serikat Pekerja Keukeuh Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen Mengacu PP

Sunarno berharap, agar pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menyusun upah pekerja.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota
Ilustrasi diskusi bertajuk 'Pasca Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja atau Buruh, Menuju DKI Jakarta yang Aman dan Kondusif'. 

“Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat,” kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Sabtu (19/10/2019).

Menurut Sarman, kondisi perekonomian pelaku usaha di sektor ritel sedang terpukul sebagai dampak dari bisnis online.

Bahkan pelaku usaha padat karya juga terkena dampaknya karena adanya penurunan daya beli masyarakat.

Meski demikian, Sarman menyadari kalangan pengusaha bakal menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Kami inginnya UMP naik di kisaran angka Rp 4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” ujar Sarman.

Chua Kotak Targetkan Turunkan Berat Badan 15 Kilogram

Cara Pebasket Putri SMAN 70 Jaga Kondisi Tubuhnya Agar Tetap Bugar Saat Main Basket

Menurut dia, mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut.

Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020 tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sarman juga meminta kepada rekan serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian Tanah Air.

Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa menggangu iklim bisnis dan investasi.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020 mendatang.

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Isi Surat Edaran itu tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved