Senin, 27 April 2026

Upah Pekerja

Pengusaha Keberatan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 8,51 Persen

"Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat."

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha menilai, angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,51 persen memberatkan mereka.

Alasannya,  UMP itu diberikan bagi pekerja yang baru pertama kali kerja, belum berpengalaman, dan masih lajang.

“Walaupun kenaikan UMP DKI sebesar 8,51 persen, namun dengan kondisi ekonomi saat ini bagi pengusaha tetap menjadi beban berat,” kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, Sabtu (19/10/2019).

Menurut Sarman, kondisi perekonomian pelaku usaha di sektor ritel sedang terpukul sebagai dampak dari bisnis online.

Bahkan pelaku usaha padat karya juga terkena dampaknya karena adanya penurunan daya beli masyarakat.

Upah Pekerja DKI Jakarta Diprediksi Naik Rp 335.000 Tahun 2020, dari Rp 3,9 Juta Menjadi Rp 4,2 Juta

Ussy Sulistiawaty Anggap Joko Widodo dan Maruf Amin Couple Goals Untuk Bangun Indonesia Lebih Baik

Meski demikian, Sarman menyadari kalangan pengusaha bakal menghormati dan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP.

“Kami inginnya UMP naik di kisaran angka Rp 4 juta saja, tapi kalau tidak mampu (membayarnya), kami akan secepatnya mengajukan penangguhan kepada pemerintah,” ujar Sarman.

Menurut dia, mekanisme penangguhan tersebut telah diatur dalam PP tersebut.

Pengusaha memiliki kesempatan hampir satu setengah bulan untuk mengevaluasi mengenai kemampuan mereka dalam melaksanakan kenaikan UMP 2020 tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sarman juga meminta kepada rekan serikat pekerja untuk memahami kondisi perekonomian Tanah Air.

Antisipasi Pergerakan Massa Saat Hari Pelantikan Presiden, 4 Akses di Bekasi ke DKI Dijaga Polisi

Truk Kontainer Tak Kuat Menanjak di Flyover Kranji Bekasi Terguling Timpa Satu Mobil

Dia juga menyarankan, mereka tidak menggelar aksi unjuk rasa yang bisa menggangu iklim bisnis dan investasi.

Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta diprediksi naik 8,51 persen atau setara Rp 335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan pada 2020 mendatang.

Angka sebesar itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Isi Surat Edaran itu tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved