Revisi UU KPK
Resmi Berlaku dan Masuk Lembaran Negara, UU KPK Hasil Revisi Bernomor 19/2019
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke lembaran negara.
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke lembaran negara.
UU KPK hasil revisi itu tercatat sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya belum mendapat dokumen UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.
• KPK Masih Bebas Lakukan OTT Selama Jokowi Belum Bentuk Dewan Pengawas
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini."
"Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Lebih lanjut, kata Febri Diansyah, KPK baru saja mendapatkan informasi itu pagi ini.
• Suami Istri Dirampok Saat Tumpangi Bajaj, Harta Senilai Rp 25 Juta Raib
KPK akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut.
"Ya kami baru dapat informasinya pagi ini. Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," tuturnya.
RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.
• SUSUNAN Lengkap Acara Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Dimulai Pukul 14.30
UU KPK tersebut tercatat di lembaran negara tertanggal 17 Oktober 2019.
Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan, seharusnya UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK."
• Wali Kota Medan Ajak Anak Istri ke Jepang, Lalu Palak Kepala Dinas untuk Lunasi Pembengkakan Biaya
"Sudah diundangkan di lembaran negara Nomor 197 dengan nomor tambahan lembar negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Widodo ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (18/10/2019).
Widodo mengatakan, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu belum dapat disebarluaskan.
Karena, menurutnya perlu diteliti oleh Sekretariat Negara terlebih dahulu.
• Istana Rogoh Kocek Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
"Salinan UU masih diautentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," kata Widodo.
Revisi UU KPK disahkan DPR pada 17 September 2019.
Selama 30 hari sejak disahkan atau 17 September 2019-17 Oktober 2019, belum ada pihak resmi yang menyatakan revisi UU itu berlaku.
• Terduga Teroris di Bekasi Kerap Jual Ikan Hias Sampai Tengah Malam, Pembelinya Jarang
Padahal, menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jika RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari.
Atau, terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Sebelumnya, menyambut berlakunya UU 30/2002 tentang KPK yang sudah direvisi dan disahkan DPR pada 17 Oktober 2019, empat komisioner KPK melakukan 'selebrasi'.
• Istana Rogoh Kocek Hingga Rp 1 Miliar untuk Mobil Tamu Negara Saat Pelantikan Jokowi-Maruf Amin
Ketua KPK Agus Rahardjo beserta tiga wakilnya, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata, berfoto bersama.
Kegiatan itu dilakukan di dalam ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
• Jokowi Membisu Saat Ditanya Soal Perppu KPK, Dua Pimpinan MPR Langsung Sigap Alihkan Pertanyaan
Awalnya, setelah mengumumkan penetapan tersangka dalam empat kasus berbeda, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata ingin segera meninggalkan ruangan konferensi pers.
Namun, seketika para awak media yang meliput meminta mereka untuk berfoto bersama.
"Pak Agus, Bu Basaria, Pak Saut, Pak Alex, ayo foto dulu. Buat nyambut undang-undang baru," ucap awak media ramai-ramai.
• OTT Berlangsung Dramatis, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Petugas KPK
Empat pimpinan KPK pun menuruti permintaan para pencari berita.
Mereka langsung bangun dari kursinya masing-masing untuk mengambil posisi.
"Bagaimana gayanya?" tanya Agus Rahardjo kepada wartawan.
• Maruf Amin Rahasiakan Kostum yang akan Dipakai Saat Pelantikan, Mengaku Masih Agak Kaget-kaget
"Iya, bagaimana? Jangan macam-macam tapi ya," Saut Situmorang menimpali.
"Bebas saja pak, bu," seru para awak media.
Agus Rahardjo kemudian membentuk logo 'peace' dari tangan kanannya. Basaria Panjaitan memilih menggaungkan logo gerakan 'Saya, Perempuan Antikorupsi (SPAK).
• Tiga Wali Kota Medan Cetak Hattrick Digarap KPK
Sedangkan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata sama-sama mengepalkan tangan kanannya ke udara.
Empat komisioner tersenyum ketika para pewarta mengambil gambar.
"Ya, selamat datang undang-undang baru," teriak Saut Situmorang.
Empat pimpinan KPK jilid IV itu pun berangsur meninggalkan ruang konferensi pers. (Ilham Rian Pratama)