Properti
Lahan Pemerintah Bekasi Dikuasai Pengembang, Sebanyak 298 Perusaaan Belum Menyerahkan Fasum Fasos
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut."
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemerintah Kabupaten Bekasi dianggap lemah dalam mengawasi aset miliknya dari pengembang properti di wilayah setempat.
Dari 333 pengembang yang terdata di Kabupaten Bekasi, hanya 35 pengembang yang melaksanakan kewajibannya menyetor lahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemerintah.
Artinya, 298 pengembang lainnya belum menyerahan lahannya sebagai fasilitas sosial dan fasiilitas umum (fasos dan fasum) kepada pemerintah.
Bahkan sebanyak 58 pengembang di antaranya tidak diketahui keberadaannya setelah mereka mengelola pemukiman penduduk.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, lembaganya telah mengirim surat peringatan kepada ratusan pengembang itu.
Alasannya, sejak beberapa tahun hingga puluhan tahun, mereka belum menyerahkan kewajibannya kepada pemerintah.
• Aib Dibongkar di Publik, Pamela Safitri Seperti Digigit dari Belakang oleh Oza Kioza
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Aturan itu menyebutkan bahwa setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
“Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut,” kata Budi Setiawan, Selasa (15/10/2019).
Budi mengaku, pemerintah sangat kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu.
Selain jumlah relatif banyak, beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
Menurut dia, pemerintah telah berulang kali memanggil para pengembang, dan saat dipanggil mereka menyanggupi untuk memberikan fasos dan fasumnya.
• 7 Makanan Terbaik Ini Untuk Penderita Tekanan Darah Tinggi, Kontrol Tekanan Darah Anda
• 7 Makanan Mengandung Kolesterol Tinggi Ini Bukan Penyebab Serangan Jantung atau Stroke
Tapi, mereka mengaku kesulitan mengurus administrasi pemisahan tanah.
“Kebanyakan mereka beralasan sertifikat fasos dan fasum itu tanahnya harus displit dulu, nah mereka mengeluhkan waktu untuk mengurus sertifikat itu cukup lama."
"Sementara itu ada juga yang mengaku masih dalam pemeliharaan sehingga belum bisa diberikan,” ujarnya.