Properti
Lahan Pemerintah Bekasi Dikuasai Pengembang, Sebanyak 298 Perusaaan Belum Menyerahkan Fasum Fasos
"Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut."
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
adobe.com
Ilustrasi rumah hunian bertingka sudah lama menjadi pilihan warga. Pembangunan pemukian terus dilakukan pengembang besar dan tingkat perekonomiannya juga bagus.
Namun demikian, kata dia, rencananya akhir tahun 2019 ada tiga pengembang yang menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah.
Menurut Budi Setiawan, fasos yang harus diserahkan kepada pemerintah meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya.
Sedangkan fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya yang berada di perumahan.