Pencabulan

Hamili Siswi SMK, Tukang Ojek Dibekuk di Tempat Persembunyiannya, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

"Dia (Yaret) ditangkap, setelah kabur usai mencabuli siswi SMK," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari

Tribun Jatim
Ilustrasi pencabulan 

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres TTS. Yaret pun dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.

Oknum Polisi Hamili 2 Wanita

Sebelumnya seorang oknum polisi di Polres, Pulau Buru, Maluku, dilaporkan menghamili dua wanita dan menelantarkannya.

Ribut di Perairan Selat Sunda, Angkatan Perang Indonesia Berhasil Usir Militer Inggris

Sanksi pemecatan pun menanti Briptu FM, oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku yang terlibat dalam kasus dugaan asusila karena menghamili dua orang wanita sekaligus.

Saat ini, kasus yang menimpa Briptu FM telah dilimpahkan Propam Polres Pulau Buru dan kini telah disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres setempat.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, penanganan kasus Briptu FM tersebut akan dilakukan secara transparan dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan ditindak tegas.

“Semua proses berjalan transparan, jadi kalau nanti dia bersalah tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku bahkan hingga sanksi pemecatan,”kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Antonia Asri: Pengalaman‎ Berburu Beasiswa Seni Kreatif dan Desain di Negeri Paman Sam

Menurut Roem, secara kelembagaan, Polri tidak akan melindungi siapa pun anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika kesalahan itu dapat mencemarkan nama baik institusi Polri di mata masyarakat.

“Jadi tidak ada tolerir soal itu. Kalau salah ya salah saja tetap akan diberi sanksi tegas sesuai perbuatannya,”katanya.

Dia mencontohkan, sudah banyak anggota Polri yang diberi sanksi karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba, penganiayaan, pembunuhan dan berbagai kasus lainnya.

Nikita Mirzani Pamer Mobil Mewahnya, Sebut Buat Ngelindes Orang-orang yang Banyak Mulut

Sehingga, dalam kasus tersebut tidak ada upaya untuk melindungi siapapun yang bersalah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Ojek Pilih Kabur Usai Hamili Siswi SMK, Ini Akibatnya",  Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved