Pencabulan
Hamili Siswi SMK, Tukang Ojek Dibekuk di Tempat Persembunyiannya, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
"Dia (Yaret) ditangkap, setelah kabur usai mencabuli siswi SMK," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari
YB alias Yaret (21), tukang ojek asal Desa Oenino, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), terpaksa berurusan dengan polisi.
Penyebabnya lantaran ia menghamili gadis yang masih di bawah umur.
Yaret yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dibekuk di rumahnya oleh Kepala Pos Polisi Oenino Aipda Mustakim Umar Tong dan sejumlah anggotanya.
• Serial Kicauan Wanda Hamidah Jadi Trending Topic karena Dianggap Terbukti dan Dijuluki Peramal Ulung
• Wisata Taman Dayung Jadi Favorit, Warga Minta Tambahan Fasilitas
• Bangkit dari Depresi, Dita Mey Chan Ciptakan Lagu Ibu yang Sakral
Yaret dianggap melakukan pencabulan terhadap GIM (16), siswi kelas II salah satu SMK di Kecamatan Amanuban Tengah, hingga korban hamil.
"Dia (Yaret) ditangkap, setelah kabur usai mencabuli siswi SMK," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari kepada Kompas.com, Senin (14/10/2019) malam.
Yaret lanjut Jamari, ditangkap pada Minggu 13 Oktober 2019 kemarin sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
Menurut Jamari, Yaret melakukan percabulan terhadap GIM, pada 24 Agustus 2018 lalu, dengan modus pacaran.
"Yaret melakukan pencabulan di sebuah kos-kosan di belakang SMA Negeri 1 Niki Niki," ungkap Jamari.
Selanjutnya, sebanyak tiga kali Yaret mencabuli korban di tempat yang berbeda.
• Ramalan Zodiak Kesehatan Selasa 15 Oktober 2019 Scorpio Sakit Tulang, Aries Alergi, Libra Infeksi
Akibat perbuatan Yaret, korban pun akhirnya hamil.
Melihat hal tersebut, orangtua korban tak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 2 Agustus 2019 lalu.
Melarikan diri, terancam hukuman hingga 15 tahun
Mengetahui bahwa orangtua korban melapor ke polisi, Yaret lantas melarikan diri ke Kota Atambua, Kabupaten Belu.
"Kemudian pada Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wita Yaret dibekuk oleh polisi.
Selanjutnya ia dijemput oleh anggota Buser Brigpol Ketut Dana Putra dan Brigpol Fabianus Ando Mere untuk dibawa ke Polres TTS,"kata Jamari.
• Kebiasaan Baik Bisa Ditularkan Melalui Animasi
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Mapolres TTS. Yaret pun dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya.
Oknum Polisi Hamili 2 Wanita
Sebelumnya seorang oknum polisi di Polres, Pulau Buru, Maluku, dilaporkan menghamili dua wanita dan menelantarkannya.
• Ribut di Perairan Selat Sunda, Angkatan Perang Indonesia Berhasil Usir Militer Inggris
Sanksi pemecatan pun menanti Briptu FM, oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku yang terlibat dalam kasus dugaan asusila karena menghamili dua orang wanita sekaligus.
Saat ini, kasus yang menimpa Briptu FM telah dilimpahkan Propam Polres Pulau Buru dan kini telah disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polres setempat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, penanganan kasus Briptu FM tersebut akan dilakukan secara transparan dan jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan ditindak tegas.
“Semua proses berjalan transparan, jadi kalau nanti dia bersalah tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku bahkan hingga sanksi pemecatan,”kata Roem kepada Kompas.com, Kamis (4/7/2019).
• Antonia Asri: Pengalaman Berburu Beasiswa Seni Kreatif dan Desain di Negeri Paman Sam
Menurut Roem, secara kelembagaan, Polri tidak akan melindungi siapa pun anggota yang berbuat kesalahan, apalagi jika kesalahan itu dapat mencemarkan nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
“Jadi tidak ada tolerir soal itu. Kalau salah ya salah saja tetap akan diberi sanksi tegas sesuai perbuatannya,”katanya.
Dia mencontohkan, sudah banyak anggota Polri yang diberi sanksi karena terlibat berbagai kasus seperti narkoba, penganiayaan, pembunuhan dan berbagai kasus lainnya.
• Nikita Mirzani Pamer Mobil Mewahnya, Sebut Buat Ngelindes Orang-orang yang Banyak Mulut
Sehingga, dalam kasus tersebut tidak ada upaya untuk melindungi siapapun yang bersalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tukang Ojek Pilih Kabur Usai Hamili Siswi SMK, Ini Akibatnya", Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere