Otomotif
Pajak STNK Mati, Penjara atau Denda Setengah Juta Rupiah Menanti Anda, Ini Tarif Pajak Progresif
PEMILIK kendaraan bermotor mempunyai sederet kewajiban. Salah satunya yang kerap terabaikan adalah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya..."
PEMILIK kendaraan bermotor mempunyai sederet kewajiban. Salah satunya yang kerap terabaikan adalah membayar pajak.
Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi.
Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
• Awas, Remehkan Ngga Bayar Pajak Kendaraan, Data di STNK Bakal Terhapus Selamanya, Simak Ini
• Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Online, Bagi yang Nunggak Pajak Ada Keringanan hingga 50 Persen
• Mobil Murah Ramah Lingkungan Toyota Calya Jadi Taksi Express, Mengapa Tidak Avanza Transmover?

Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.
"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunnya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakunya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).
Menurut Nasir, bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang.
Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.
• Di Ujung Tanduk, Nasib Pikap Mungil Daihatsu Hi-Max, Tahun Depan Belum Tahu Dipasarkan atau Tidak
• Sebelum Tambah Mobil atau Motor, Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Ini
• Biar Ngga Kena Pajak Progresif, Blokir STNK setelah Jual Mobil atau Motor, Ini Cara dan Syaratnya
Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.
Berikut isinya:
Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor
pemilik kendaraan bermotor
sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
pajak progresif
AKBP Muhammad Nasir
tarif pajak progesif
Wahana Makmur Sejati Catat 288.000 Unit Motor Honda Terjual Sepanjang 2022, Honda BeAT Paling Laris |
![]() |
---|
Chery Indonesia dan Tekno Body Repair Siap Layani Konsumen untuk Perbaikan Bodi dan Cat Kendaraan |
![]() |
---|
Ini Cara Kerja Fitur Engine Auto Start Stop untuk Optimalkan Efisiensi Bahan Bakar Kendaraan |
![]() |
---|
Usai Digeber untuk Liburan Nataru, Ini Bagian Motor yang Perlu di Cek, Kontrol dan Ganti |
![]() |
---|
MINI Kenalkan MINI Aceman Concept, Mobil Listrik 5 Pintu Punya Kemampuan Jarak Tempuh 402 Km |
![]() |
---|