Selasa, 19 Mei 2026

Otomotif

Pajak STNK Mati, Penjara atau Denda Setengah Juta Rupiah Menanti Anda, Ini Tarif Pajak Progresif

PEMILIK kendaraan bermotor mempunyai sederet kewajiban. Salah satunya yang kerap terabaikan adalah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Fred Mahatma TIS
Tiga digit terakhir nomor di STNK tersebut, 002, menunjukkan kendaraan kesekian. Di foto menunjukkan kendaraan tersebut terkena Pajak Progresif karena merupakan kendaraan kedua. 

Sementara itu, aturan mengenai pajak progresif pada kendaraan untuk wilayah Jakarta, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Jadi untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.

Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak progesif yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.

Tiga digit terakhir nomor di STNK tersebut, 002, menunjukkan kendaraan kesekian. Di foto menunjukkan kendaraan tersebut terkena Pajak Progresif karena merupakan kendaraan kedua.
Tiga digit terakhir nomor di STNK tersebut, 002, menunjukkan kendaraan kesekian. Di foto menunjukkan kendaraan tersebut terkena Pajak Progresif karena merupakan kendaraan kedua. (Wartakotalive.com/Fred Mahatma TIS)

• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.

• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.

• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.

• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.

• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved