Otomotif
Biar Ngga Kena Pajak Progresif, Blokir STNK setelah Jual Mobil atau Motor, Ini Cara dan Syaratnya
Jika kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penulis: | Editor: Fred Mahatma TIS
SALAH satu cara paling benar untuk menghindari pajak progresif, yaitu dengan hanya memiliki satu unit mobil dan satu sepeda motor saja.
Sebab, jika punya lebih dari itu, untuk domisili di DKI Jakarta bisa kena pajak tambahan yang diterapkan berdasarkan nama dan atau alamat pemilik kendaraan.
Maka, jika kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
• Pajak Progresif, Salah Satu Pertimbangan Tambah Kendaraan, Ini Tarifnya untuk Warga DKI Jakarta
• Bila Tak Mau Kena Pajak Progresif, Lakukan Ini Begitu Jual Mobil Atau Motor
Jika tidak dilakukan, maka kendaraan yang sudah dijual itu masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Memblokir STNK tidak sulit caranya, yang perlu diperhatikan hanyalah kelengkapan dokumennya saja.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," ucap Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.
Sumardji menambahkan, jika tidak ada fotokopi STNK, yang terpenting adalah menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan tersebut.
Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan.
Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.
"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.
Syarat pemblokiran STNK
Seperti diberitakan Wartakotalive sebelumnya, melansir laman NTMCPolri, cara melakukan blokir itu, seperti bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat.
Misalnya, Jakarta Timur, datangilah Samsat Jakarta Timur.
Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.
Astra Otoparts Hadirkan Pengisian Daya Mobil Listrik di Resta Pendopo KM 456B Tol Trans-Jawa |
![]() |
---|
Waspada Zat Asam di Air Hujan yang Mengguyur Mobil Bikin Cat Rusak, Ini Cara Mudah Mengatasinya |
![]() |
---|
Crossover SUV Premium Chery OMODA 5 Versi Setir Kanan Bakal Hadir di IIMS 2023 |
![]() |
---|
Mau Jual Motor? Lakukan Hal Ini Agar Harga Jualnya Tetap Mahal |
![]() |
---|
Jangan Asal-asalan, Ini Urutan Cara Mencuci Mobil yang Aman dan Tepat |
![]() |
---|