Otomotif
Biar Ngga Kena Pajak Progresif, Blokir STNK setelah Jual Mobil atau Motor, Ini Cara dan Syaratnya
Jika kendaraan lama sudah dijual dan Anda membeli lagi mobil atau motor baru maka jangan lupa untuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Editor:
Fred Mahatma TIS
Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.
Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual guna pemblokiran:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK)
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan"