Dijanjikan Beasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Taiwan, 40 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang

APARAT Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus baru.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Agus Nugroho (dasi merah) bersama perwakilan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). 

"Untuk lebih meyakinkan para korban dan keluarga, korban dimintakan persyaratan administrasi yang kurang lebih sama sebagaimana jika kita akan mendaftar kuliah."

"Dari mulai KTP, KK, ijazah, persetujuan orang tua, sampai SKCK. Setelah semua lengkap, mereka diberangkatkan ke Taiwan," jelas Agus.

Agus menjelaskan, kampus tempat kuliah yang dijanjikan oleh para tersangka tidak terdaftar di Taiwan.

Sudah 119 Kepala Daerah Diciduk KPK, Bupati Lampung Utara Jadi Pasien ke-47 yang Terjerat OTT

Sesampainya di Taiwan, para korban kemudian dipekerjakan di pabrik, dari Senin sampai Sabtu.

Kemudian pada Hari Minggu, para korban akan dipertemukan perwakilan yang sebetulnya bagian dari jaringan tersebut.

Tujuannya, seolah-olah melaksanakan kuliah, padahal hanya belajar Bahasa Taiwan yang ditujukan untuk memudahkan pekerjaannya.

Ini Daftar Harta Suami Wali Kota Tangerang Selatan Hasil Pencucian Uang Selama Tujuh Tahun

"Permasalahan ini muncul setelah mereka bekerja dan tinggal di Taiwan selama 18 bulan."

"Ternyata janji yang ditawarkan saat di Indonesia tidak sesuai kenyataannya."

"Mereka hanya kuliah satu minggu satu kali, dijanjikan menerima uang sekira 27 ribu NT (mata uang Taiwan), tapi hanya menerima sekira Rp 2 juta."

Jokowi Diusulkan Tunjuk Dua Anak Presiden Ini Jadi Menteri, Begini Keuntungan Politik yang Didapat

"Dan ada pula yang lebih parah, karena tidak mendapatkan uang tersebut sama sekali, sehingga melaporkan ke pihak yang berwajib termasuk kepada kita," beber Agus.

Agus menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan kasus dengan modus operandi serupa dengan tujuan negara selain Taiwan.

Ia pun mengatakan telah bekerja sama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, untuk menelusuri lebih jauh terkait jaringan para tersangka yang masih ada di Taiwan.

Atas perbuatannya, tersangka Mujiono dan Lukas diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved